Buron 11 Tahun, Kejagung Sukses Bekuk Syahrial

Jumat, 27 September 2013 | 15:25 WIB
ES
FH
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: FER
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi (Antara/Prasetyo Utomo)

Jakarta - Setelah 11 tahun melarikan diri dan dinyatakan buron, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru berhasil menangkap buronan asal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat (Kalbar) Syahrial Hamzah (63) di Penginapan Gayatri, Sipaduo, Pontianak, Kalbar.

"Syahrial Hamzah merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana korupsi pada Proyek Perhubungan dan Penanganan Jalan Daerah Teluk Batu Sungai Gantang tahun anggaran 1999/2000 dengan kerugian negara sebesar Rp 232 juta," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi, di Jakarta, Jumat (27/9).

Lebih lanjut Ari mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ketapang, Kalbar, yang bersangkutan terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp 232 juta. Namun, terpidana menghindari eksekusi.

"Berdasarkan putusan PN Ketapang No. 49/Pid.B/2002/PN.KTP, Syahrial Hamzah dipidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 232 juta. Setelah ditangkap, yang bersangkutan segera dieksekusi," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon