Kepikiran Tuntutan Jaksa, Novi Amalia Diduga Stres
Minggu, 29 September 2013 | 20:22 WIB
Jakarta - Terdakwa kasus kecelakaan, Novi Amalia, diduga sempat stres dan melakukan tindakan melukai diri dengan menyayat tangan dan kakinya menggunakan pecahan kaca. Model majalah dewasa itu, mengaku tertekan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kuasa Hukum Novi, Rangga Lukita, mengatakan kliennya melakukan tindakan melukai dirinya sendiri menggunakan pecahan kaca, pada Jumat (27/9) lalu. Novi, kini tengah menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO), Cibubur, Jakarta Timur.
"Kemarin, saya bertemu Novi di RSKO. Kondisinya cukup parah. Di tangan kiri dan kanannya ada bekas jahitan. Namun, saya tidak mengetahui secara pasti ada berapa jahitan," ujar Rangga, Minggu (29/9).
Dikatakan Rangga, Novi mengaku tidak sadar saat melakukan perbuatan itu. Ia mengatakan, merasa tertekan atas tuntutan JPU selama 7 bulan penjara, terkait kasus kecelakaan di daerah Taman Sari, Jakarta Barat, medio November 2012 lalu.
"Saya tanya kenapa melakukan itu, dia jawab karena tertekan atas tuntutan 7 bulan penjara terhadap dirinya," ungkapnya.
Rangga menyampaikan, kondisi fisik Novi cukup parah pasca peristiwa itu. Namun, saat ini sudah cukup stabil. "Mentalnya sudah stabil, sudah bisa diajak ngobrol," jelasnya.
Kendati begitu, lanjutnya, kliennya kemungkinan belum bisa menghadiri sidang lanjutan dengan agenda pembacaan replik, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (2/10) mendatang.
"Novi mengatakan kondisinya masih belum kuat. Besok kami akan menjenguk kembali untuk memastikan kondisinya," katanya.
Rangga pun berharap, pengadilan bisa memberikan hukuman yang tepat buat Novi, yakni rehabilitasi. Pasalnya, jika dipaksakan mendapatkan hukuman penjara, kliennya bisa semakin parah.
"Jika dipaksakan, Novi akan lebih terpuruk dan hancur. Karena itu, hukuman yang tepat adalah rehabilitasi," tandasnya.
Sebelumnya diketahui, JPU menuntut Novi Amalia dengan hukuman 7 bulan penjara, dalam sidang di PN Jakarta Barat, Selasa (17/9) lalu.
Jaksa menilai, Novi telah melanggar pasal 312 dan Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang No.22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia terbukti lalai pada saat mengendarai mobilnya, sehingga menimbulkan kecelakaan dan melukai orang lain.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




