Eksepsi Ditolak, Sidang Budi Susanto Dilanjutkan

Selasa, 1 Oktober 2013 | 13:16 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Budi Susanto
Budi Susanto (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, dalam putusan sela yang dibacakan dalam sidang yang digelar Selasa (1/10), menolak eksepsi (nota keberatan) penasehat hukum terdakwa Budi Susanto dan memerintahkan pemeriksaan perkara dilanjutkan.

"Menyatakan keberatan penasehat hukum terdakwa Budi Susanto tidak dapat diterima. Menyatakan surat dakwaan penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP dan sah menurut hukum dan dapat diterima sebagai dasar pemeriksaan perkara ini," kata Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto.

Oleh karena itu, lanjut Amin, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Budi Susanto.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat eksepsi penasehat hukum Budi Susanto yang menyatakan surat dakwaan kabur, tidak jelas, tidak konsisten dan tidak lengkap adalah tidak beralasan hukum.

Sebab, ungkap hakim anggota Anwar, uraian surat dakwaan penuntut umum sudah dibuat lengkap, cermat dan jelas tentang tindak pidana korupsi yang didakwakan. Dengan menyebut waktu dan tempat kejadian tindak pidana.

Sedangkan, keberatan yang menyatakan Budi Susanto tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Irjen Pol Djoko Susilo dan yang lainnya, dianggap sudah memasuki pokok perkara sehingga harus dibuktikan dalam pemeriksaan perkara nantinya.

Demikian juga, keberatan yang menyatakan Budi tidak memperkaya diri sendiri seperti Irjen Pol Djoko Susilo dan yang lainnya, dianggap sudah memasuki pokok perkara dan harus dibuktikan dalam pemeriksaan pokok perkara.

Selanjutnya, Anwar mengatakan bahwa penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan alat driving simulator untuk kendaraan roda dua dan empat adalah satu, yaitu di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sehingga, tidak ada penyidikan ganda karena penyidikan telah diserahkan dari Mabes Polri ke KPK.

"Pengambil alihan penyidikan atas perkara diriving simulator oleh KPK justru dibenarkan oleh undang-undang kusunya UU No.30 tahun 2002 tentang KPK, Pasal 6,7,8,9,10 dan 11," ujar Anwar.

Oleh karena itu, majelis hakim berpendapat seluruh keberatan penasehat hukum terdakwa Budi Susanto harus dikesampingkan dan ditolak. Maka sidang dilanjutkan pada Selasa (8/10) pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Seperti diketahui, Budi Susanto didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 88,4 miliar dari proyek pengadaan driving simulator SIM di Korlantas Polri.

Selain itu, Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) ini juga disebut memperkaya orang lain yaitu mantan Kakorlantas Polri Irjen Pol Djoko Susilo sebesar Rp 36,9 miliar, Wakakorlantas Brigjen (Pol) Didik Purnomo sebesar Rp 50 juta, Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (PT ITI) Sukotjo S Bambang sebesar Rp 3,9 miliar.

Budi juga dikatakan telah memperkaya pihak lain, yaitu Primkoppol Polri senilai Rp 15 miliar, Wahyu Indra Rp 500 juta, Gusti Ketut Gunawan Rp 50 juta, Darsian Rp 50 juta, dan Warsono Sugantoro alias Jumadi sebesar Rp 20 juta.

Atas perbuatannya tersebut dianggap telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 144,984 miliar atau sekurang-kurangnya sebesar Rp 121,830 miliar.

Sehingga dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dalam dakwaan primer. Serta, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP, dalam subsider. Oleh karena itu, terhadap Budi Susanto terancam dengan pidana 20 tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon