Caleg: Pembatasan Alat Peraga Justru Tingkatkan Potensi "Money Politics"

Selasa, 1 Oktober 2013 | 18:52 WIB
AC
B
Penulis: Aris Cahyadi | Editor: B1
Pekerja membawa spanduk Caleg DPR seusai pengeringan sablon di Kalibaru, Jakarta.
Pekerja membawa spanduk Caleg DPR seusai pengeringan sablon di Kalibaru, Jakarta. (Antara/M Agung Rajasa)

Jakarta - Pembatasan alat peraga kampanye seperti yang diatur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai meningkatkan potensi terjadinya politik uang atau money politics. Pasalnya, cara pendekatan ke konstituen dengan door to door ataupun blusukan, justru dikhawatirkan akan jadi ajang bagi-bagi uang.

"Blusukan sebagai cara langsung memperkenalkan diri ke konstituen, dikhawatirkan justru akan lebih rawan money politics," ujar Yan Juanda, calon anggota lembaga legislatif (caleg) Partai Demokrat (PD) dari Daerah Pemilihan (Dapil) II Kabupaten Bandung, Jawa Barat, di Jakarta, Selasa (1/10).

Menurut Yan, dengan menggunakan alat peraga kampanye, pengawasan penggunaan dana kampanye justru semakin mudah. Karena menurutnya, dengan penggunaan alat peraga kampanye, kebutuhan biaya politik yang diperlukan dapat diprediksi.

"Kami dapat prediksi berapa biaya yang akan dikeluarkan. Karena biaya untuk pembuatan spanduk, stiker, kartu nama dan lain-lain, bisa diperkirakan," jelasnya.

Oleh karena itu, lanjut Yan, KPU seharusnya lebih menekankan kepada pelarangan politik uang, bukan mempermasalahkan penggunaan alat peraga. "Alat peraga sebenarnya tidak masalah dibatasi. Tapi percuma hal itu dibatasi. Yang dibatasi itu harusnya adalah money politics," tegasnya.

Diketahui, dalam revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 1 Tahun 2013, caleg hanya diperbolehkan berkampanye menggunakan spanduk, maksimal satu buah spanduk pada setiap zona. Zona-zona penempatan spanduk itu sendiri akan ditetapkan lebih lanjut oleh KPU kabupaten/kota dan pemerintah daerah. Sementara bagi partai politik (parpol), dibatasi pemasangan baliho, billboard, maupun banner, hanya satu buah alat peraga kampanye di setiap desa.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon