Kerja Sama KPU-Lemsanneg Tak Bisa Mereduksi Amanat UU

Selasa, 1 Oktober 2013 | 19:53 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Pramono Anung
Pramono Anung (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Jakarta - Kerja sama yang dilakukan oleh KPU dan Lembaga Sandi Negara (Lemsanneg) diharapkan tidak boleh mereduksi atau mengurangi kewenangan KPU yang ada.

Menurut Wakil Ketua DPR, Pramono Anung, keberadaan Lemsanneg tidak boleh masuk dalam operasional KPU, sebab kewenangan terkait Pemilu diatur di dalam UU. UU sendiri menurutnya, tak pernah menyebut Lemsanneg boleh terlibat dalam operasional Pemilu.

"Yang namanya MoU, tidak bisa mereduksi keberadaan UU tentang Pemilu itu sendiri. Jadi kalau kemudian ada Lemsanneg, hanya untuk memperkuat," kata Pramono, di Jakarta, Selasa (1/10).

"Jangan sampai kemudian misalnya, ada kebocoran atau berkaitan dengan hal kecurangan Pemilu dan hal-hal lainnya," tambahnya.

Lebih jauh, Pramono mengakui bahwa kerja sama KPU-Lemsanneg agak mengagetkan semua pihak. Apalagi menurutnya, Lemsanneg selalu bekerja secara diam-diam dan rahasia. Apabila diikutsertakan dalam kegiatan Pemilu, maka kerahasiaan itu akan potensial mendorong munculnya rasa curiga.

"Apalagi, secara operasional, Lemsanneg itu memang tidak bisa masuk ke dalam KPU. Karena KPU benar-benar harus independen. Bahkan negara, dalam arti pemerintah, tidak bisa ikut campur (terhadap) KPU," imbuhnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon