PT DKI Kembali Ringankan Hukuman Kontraktor Bioremediasi Chevron

Rabu, 2 Oktober 2013 | 17:17 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Ilustrasi Chevron
Ilustrasi Chevron (AFP/ Getty Images)

Jakarta - Majelis hakim tinggi dalam putusan bandingnya kembali memperingan hukuman kontraktor proyek bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), yaitu Direktur PT Sumigita Jaya, Herland bin Ompo.

Dalam putusan banding tertanggal 18 September 2013 tersebut, hukuman Herland menjadi 3 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Berdasarkan putusan No.27/Pid/Tpk/2013/PT.DKI tanggal 18 September 2013 atas nama Herland bin Ompo, membatalkan putusan Pengadilan Tipikor. Menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Humas PT DKI, Achmad Sobari, melalui pesan singkat, Rabu (2/10).

Selain itu, senada dengan putusan banding terhadap kontraktor bioremediasi, Ricksy Prematuri, terhadap Herland juga tidak dikenakan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar US$6,9 juta sebagaimana putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.

Putusan banding tersebut jauh lebih ringan dari putusan pengadilan tingkat pertama yang menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Herland.

"Menyatakan terdakwa Herland bin Ompo terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata hakim ketua Sudharmawatiningsih, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Rabu (8/5) lalu, di mana PT Sumigita atau Herland juga dibebankan membayar uang pengganti US$6,9 juta.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon