2011, Harta Akil Capai Rp 5,1 Miliar

Kamis, 3 Oktober 2013 | 10:41 WIB
RA
WP
Penulis: Rizky Amelia | Editor: WBP
Ilustrasi Penangkapan Ketua Makhkamah Konstitusi, Akil Mochtar oleh KPK
Ilustrasi Penangkapan Ketua Makhkamah Konstitusi, Akil Mochtar oleh KPK (Beritasatu.com/Danung Arifin)

Jakarta - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar diketahui memiliki harta kekayaan sebesar Rp 5,1 miliar.

Jumlah tersebut didapatkan Beritasatu.com dari situs acch.go.id.

Dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tersebut, Akil diketahui pernah dua kali melaporkan harta ke KPK, yaitu pada 2006 dan 2011.

Pada pelaporan tertanggal 3 Januari 2011 harta Akil berjumlah Rp 5,1 miliar. Jumlah tersebut tergolong menurun jika dibandingkan harta Akil di pelaporan tahun 2006 yang berjumlah Rp 8,4 miliar dan US$ 194.257.

Harta senilai Rp 5,1 miliar terdiri atas harta tak bergerak berupa tanah dan bangunan di Pontianak. Tanah dan bangunan di Pontianak yang disebutkan atas perolehan sendiri itu bernilai Rp 2 miliar.

Akil juga mempunyai harta bergerak berupa mobil Toyota Fortuner senilai Rp 402 juta. Harta bergerak lainnya dalam bentuk peternakan yang dipunyai Akil bernilai Rp 30 juta.

Mantan Wakil Ketua Komisi III DPR itu juga mempunyai logam mulia yang jika dirupiahkan bernilai Rp 303 juta. Akil pun mencatatkan diri atas kepemilikan giro dan setara kas lainnya senilai Rp 2,2 miliar.

Kemarin (2/10), sekitar pukul 22.00 WIB, KPK menangkap Ketua MK Akil Mochtar di kediamanannya di Widya Chandra, Jakarta Selatan. Akil ditangkap di rumahnya bersama seorang anggota DPR bernama Chairun Nisa dan pengusaha berinisial CN.

Akil diduga menerima uang suap senilai Rp 3 miliar untuk pengurusan sengketa pilkada. Di lokasi terpisah, yaitu sebuah hotel di Jakarta Pusat, KPK juga mengamankan dua orang berinisial HB (Hambit Bintih) yang diketahui sebagai Bupati Gunung Mas dan seoraang berinisial DH.

Kelimanya saat ini sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK. Dalam waktu satu kali 24 jam, KPK akan menentukan status kelimanya apakah akan dijadikan tersangka atau tidak.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon