Mekanisme Pengawasan Etik dan Putusan Hakim MK Harus Diperketat, Terbuka

Kamis, 3 Oktober 2013 | 15:52 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Beritasatu TV)

Jakarta - Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Aziz Syamsuddin menegaskan, tertangkapnya Akil Muchtar oleh KPK harus jadi momentum bagi Mahkamah Konstitusi (KPK) untuk memperkuat pengawasan hakim.

Di satu sisi, pengawasan dari sisi etika sudah dilaksanakan oleh Komisi Yudisial (KY). Sayangnya, wewenang KY untuk mengawasi setiap putusan hakim di dalam UU juga sudah dibatalkan.

Di sisi pengawasan putusan itu, ada semacam majelis kehormatan hakim MK yang bertugas.

"Majelis ini yang harus bertugas. Saya pastikan itu terbuka untuk publik. Memang kelihatan lembaga itu tertutup. Tapi faktanya dia terbuka, sama seperti Badan Kehormatan di DPR," kata Aziz di Jakarta, Kamis (3/10).

Dia juga menekankan, dalam demokrasi, tak ada lembaga yang bebas dari proses pengawasan, alias harus ada proses check and balance.

Di dalam hukum acara sendiri, check and balance itu salah satunya muncul lewat hak untuk membuat dissenting opinion oleh anggota majelis hakim.

"Memang problem kalau dissenting opinion yang minoritas itu ternyata yang benar. Harus lebih jauh diatur lagi di aturan hukum acaranya," kata Aziz.

Lihat Juga Video Agar Seimbang, Hakim MK Berasal dari Tiga Unsur

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon