Akil Mochtar Cs Akan Ditahan di Rutan KPK
Kamis, 3 Oktober 2013 | 20:31 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dipastikan akan menahan enam orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan sengketa pilkada di Mahkamah Konsitusi (MK). Mereka akan ditahan usai menjalani pemeriksaan intensif sejak Rabu (2/10) malam.
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, memastikan bahwa pihaknya akan menahan enam tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Namun, tidak dirinici siapa-siapa saja yang ditahan di Rutan KPK cabang POM DAM Guntur Jaya, Manggarai, atau Rutan yang ada di basement Gedung KPK.
"Semua pihak yang ditetapkan sebagai tersangka ditahan dalam Rutan KPK," kata Bambang Widjojanto di Kantor KPK, Jakarta, Kamis (3/10).
Menurut Bambang, mereka masih menjalani pemeriksaan hingga sore tadi. Sejauh ini, sambung Bambang, 13 orang menjadi terperiksa sejak Rabu (2/10) malam. Ke 13 orang itu termasuk enam yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Semua orang yang diperiksa secara intensif sejak jam 22.00 WIB kemarin, itu sebanyak 13 orang tapi kemudian yang ditetapkan oleh komisi adalah sebanyak enam orang," jelas Bambang.
Diketahui, dari hasil operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK pada Rabu (2/10) malam KPK menetapkan enam orang tersangka. Mereka diduga terkait kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten.
Keenam orang tersebut adalah Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, Anggota DPR Chairun Nisa, Pengusaha bernama Cornelis Nalau, Bupati Gunung Mas Hambit Bintih, pengusaha bernama Tubagus Chaeri Wardhana dan seorang swasta bernama Susi Tur Handayani.
Lihat Juga Video Akil Mochtar Diduga Tampar Wajah Wartawan
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




