Pelajar Penyiram Air Keras Pernah Bajak Bus dan Tawuran

Minggu, 6 Oktober 2013 | 17:58 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Pelajar Penyiram Air Keras Pernah Bajak Bus dan Tawuran
Pelajar Penyiram Air Keras Pernah Bajak Bus dan Tawuran (Istimewa)

Jakarta - Ridwan Nur (18), pelaku penyiram cairan diduga air keras, ternyata pernah menorehkan tinta merah pada lembar catatan kepolisian.

Pelajar kelas XII STM Negeri 1 Budi Utomo Jakarta alias STM Boedoet itu, pernah ditahan selama dua hari, karena terlibat tawuran.

"Berdasarkan catatan kepolisian, RN sudah tiga kali berbuat tindakan kejahatan," ujar Kuasa Hukum Ridwan, Djarot, kepada Beritasatu.com, Minggu (6/10).

Ia menjelaskan, pada 2011, Ridwan pernah terlibat tindakan bajak bus, di daerah Taman Sari, Jakarta Barat. "Ia pernah ikut bajak bus bersama teman-temannya, di Taman Sari, tahun 2011. Saat itu dia baru kelas 1 (kelas X)," ungkapnya.

Djarot melanjutkan, kliennya juga pernah terlibat tawuran pelajar di Matraman, Jakarta Pusat, pada 2012. "Ia terjaring dalam tawuran di Matraman dan sempat ditahan selama dua hari," bilangnya.

Pada 2013, sambungnya, Ridwan melakukan penyiraman cairan diduga air keras ke dalam Bus 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol. Akibatnya, sebanyak 13 orang, empat pelajar dan sembilan penumpang umum, mengalami luka-luka.

"Ia mengakui semua perbuatannya itu. Namun, ia sudah menyesali perbuatannya dan mau bertobat," jelasnya.

Sementara itu, Djarot menyampaikan, sangat sulit buat kliennya dan keluarga mengganti rugi biaya pengobatan korban. Pasalnya, orangtua Ridwan hanya seorang pedagang kue lupis.

"Pekerjaan orangtuanya pedagang kue lupis. Itu yang seperti lontong, lalu ada parutan kelapa dan disiram air gula. Mohon maaf, perekonomiannya cukup rendah. Bagaimana bisa ganti rugi korban? Saya rasa, kemungkinan tidak bisa," ungkapnya.

Atas perbuatannya, kata Djarot, Ridwan dijerat Pasal 351 Ayat (2) tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban luka berat. Hukumannya, lanjut dia, lima tahun penjara.

"Dalam proses di kepolisian saya terus dampingi. Nanti pada saat persidangan, sebagai pengacara, saya akan membela untuk meringankan. Setidaknya, hukuman yang diberikan proporsional. Pertimbangannya, karena dia masih muda," jelasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon