Dianggap Inkonstitusional, Menkopolhukam: Perpu MK Hak Presiden

Senin, 7 Oktober 2013 | 10:34 WIB
B
B
Penulis: BeritaSatu | Editor: B1
Djoko Suyanto : Perpu hak Presiden
Djoko Suyanto : Perpu hak Presiden (BeritaSatu TV/BeritaSatu TV)

Menkopolhukam Djoko Suyanto menolak pendapat mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie, yang menganggap peraturan pemerintah untuk penyelamatan MK inkonstitusional. Menurut Undang-Undang Dasar sudah jelas memberi wewenang kepada Presiden untuk membuat Perpu dengan persetujuan DPR.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon