Dianggap Inkonstitusional, Menkopolhukam: Perpu MK Hak Presiden
Senin, 7 Oktober 2013 | 10:34 WIB
Menkopolhukam Djoko Suyanto menolak pendapat mantan Ketua MK Jimly Asshidiqie, yang menganggap peraturan pemerintah untuk penyelamatan MK inkonstitusional. Menurut Undang-Undang Dasar sudah jelas memberi wewenang kepada Presiden untuk membuat Perpu dengan persetujuan DPR.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
INTERNASIONAL
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




