Menko Polhukam Bantah Argumen Jimly Ashiddiqie Soal Perppu Penyelamatan MK
Senin, 7 Oktober 2013 | 14:38 WIB
Jakarta - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Djoko Suyanto, menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) penyelamatan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak inkonstitusional. Hal tersebut kata Djoko bisa dilihat dalam pasal 22 yaiatu 1,2,3 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam bagian tersebut diterakan bahwa presiden bisa mengeluarkan perppu yang dikeluarkan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
"Jadi pernyataan Saudara Jimly Asshiddiqie tidak benar, karena justru perppu itu adalah hak dan kewenangan Presiden dalam menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (UU) karena itulah kewenangan yang diatur secara konstitusional oleh UUD 1945," demikian disampaikan Djoko Suyanto di Bali sebagaimana dirilis situs resmi Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (7/10).
Perppu tersebut kata Djoko akan diselesaikan usai presiden menyelesaikan agenda di konferensi tingkat tinggi (KTT) asosiasi ekonomi negara-negara se-Asia Pasifik (APEC) di Bali.
Sebelumnya Pengamat Hukum Tata Negara Jimly Ashiddiqie yang juga mantan Ketua MK menilai rencana pembuatan perppu penyelamatan MK oleh presiden inkonstituonal. Dengan mengumpulkan para kepala lembaga negara pasca penangkapan Ketua MK Akil Mochtar juga menurutnya emosional. Akil Mochtar ditangkap tangan oleh KPK di kediamannya pekan lalu dengan dugaan korupsi terkait dua sengketa pilkada.
Sabtu (5/10) lalu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) mengumpulkan para ketua lembaga tinggi negara untuk membahas tentang rencana pembuatan perpu penyelamatan MK. Setelah pertemuan tersebut para kepala lembaga antara lain ketua DPR, ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), ketua Mahkamah Agung (MA), ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan ketua Komisi Yudisial (KY) memberi respon positif atas rencana tersebut.
"Jadi adalah tidak benar seolah-olah ide ataupun niatan penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU itu dilahirkan hanya atas emosi dan ketergesa-gesaan. Ini adalah melalui suatu proses dan bukan ditetapkan oleh presiden sendiri," lanjut Djoko.
Adapun bunyi Pasal 22 UUD 1945 ayat satu, dua dan tiga tersebut sebagai berikut, Ayat 1: Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang; Ayat 2: Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dalam persidangan yang berikut. Ayat 3: Jika tidak mendapat persetujuan, maka peraturan pemerintah itu harus dicabut.
Dalam iklim demokrasi Djoko mengatakan presiden dan kepala lembaga negara setuju tak satupun lembaga dalam negara yang tidak diawasi keberadaannya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




