Lima: Jangan Buru-buru Selesaikan RUU Pilkada

Rabu, 9 Oktober 2013 | 17:07 WIB
CP
YD
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: YUD
Ilustrasi pemilihan umum
Ilustrasi pemilihan umum (Antara/Feny Selly)

Jakarta – DPR dan Pemerintah tidak perlu terburu-buru menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada diminta mengkaji dengan teliti butir-butir yang bakal diundangkan.

Hal itu disampaikan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti di Jakarta, Rabu (9/10).

"Panja jangan buru-buru ingin selesaikan RUU Pilkada. Menyelesaikan RUU Pilkada sekarang tidak signifikan, bisa dilakukan nanti pasca 2014," kata Ray.

Dia menambahkan, RUU Pilkada harus dilihat secara parsial. Sebab, RUU Pilkada berkaitan juga dengan undang-undang lain seperti pemilu dan pilpres. "Ketika diundangkan, RUU Pilkada jangan sampai ada bongkar pasang. Mesti dikaji mendalam," imbuhnya.

Pada bagian lain, dia mengkritisi wacana pilkada dikembalikan ke DPRD. "Jika dikembalikan ke DPRD, itu bertentangan dengan selama ini yang kita capai. Salah satu alasan ke DPRD kan karena sengketa pilkada banyak kecurangan. Tapi apa iya di DPRD tidak ada praktik suap," tukasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon