Lima: Jangan Buru-buru Selesaikan RUU Pilkada
Rabu, 9 Oktober 2013 | 17:07 WIB
Jakarta – DPR dan Pemerintah tidak perlu terburu-buru menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Panitia Kerja (Panja) RUU Pilkada diminta mengkaji dengan teliti butir-butir yang bakal diundangkan.
Hal itu disampaikan Direktur Lingkar Madani untuk Indonesia (Lima) Ray Rangkuti di Jakarta, Rabu (9/10).
"Panja jangan buru-buru ingin selesaikan RUU Pilkada. Menyelesaikan RUU Pilkada sekarang tidak signifikan, bisa dilakukan nanti pasca 2014," kata Ray.
Dia menambahkan, RUU Pilkada harus dilihat secara parsial. Sebab, RUU Pilkada berkaitan juga dengan undang-undang lain seperti pemilu dan pilpres. "Ketika diundangkan, RUU Pilkada jangan sampai ada bongkar pasang. Mesti dikaji mendalam," imbuhnya.
Pada bagian lain, dia mengkritisi wacana pilkada dikembalikan ke DPRD. "Jika dikembalikan ke DPRD, itu bertentangan dengan selama ini yang kita capai. Salah satu alasan ke DPRD kan karena sengketa pilkada banyak kecurangan. Tapi apa iya di DPRD tidak ada praktik suap," tukasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




