Dugaan Suap Pilkada SBD dan Nagekeo Segera Dilaporkan ke KPK
Sabtu, 12 Oktober 2013 | 13:28 WIB
Kupang - Forum Advokasi Pengawal Konstitusi yang dipimpin Petrus Salestinus akan melaporkan dugaan suap sengketa Pilkada Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dan Nagekeo Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Senin, (14/10).
Petrus Salestinus, kepada wartawan di Kupang, Sabtu, (12/10), mengatakan pihaknya sedang menyusun laporan untuk disampaikan ke KPK dan MKMK. "Kami melakukan ini karena melihat keputusan sengketa pilkada yang dipimpn Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar sangat janggal, kontroversial, dan tidak sesuai kenyataan di lapangan. Hal itu terjadi dalam penanganan sengketa Pilkada Sumba Barat Daya dan Nagekeo," katanya.
Petrus belum mau membeberkan bukti-bukti yang akan disampaikan ke KPK dan MKMK. "Kami akan sampaikan semua bukti ke KPK dan akan ditindaklanjuti oleh KPK sendiri. Saya telah mempelajari banyak putusan yang sama dengan kasus Pilkada di SBD. Untuk kasus pilkada SBD dinilai sangat janggal," ujar Petrus.
Hal senada disampaikan anggota DPR asal NTT, Herman Herry. Menurutnya, secara umum masyarakat menilai putusan sengketa pilkada oleh MK saat masih dipimpin Akil Mochtar, bermasalah. Oleh sebab itu, sebagai wakil rakyat asal NTT, dirinya mempertanyakan putusan sengketa-sengketa pilkada di NTT.
"Sebagai wakil rakyat asal NTT saya mempertanyakan apakah putusan yang dipimpin oleh Akil Mochtar sudah objektif berdasarkan fakta-fakta dan pertimbangan hukum yang pasti?" tanya Herman.
Meski putusan MK atas sengketa pilkada bersifat final dan mengikat, namun lanjut Herman Herry, dengan tertangkapnya Akil Mochtar, justru mementahkan semuanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




