Jaksa Tolak Eksepsi Benny Handoko
Rabu, 16 Oktober 2013 | 18:46 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak nota keberatan atau eksepsi yang disampaikan kubu terdakwa Benny Handoko, pemilik akun twitter @benhan. Eksepsi tersebut diajukan Benny dalam kasus pencemaran nama baik Mohammad Misbakhun melalui jejaring sosial Twitter.
Dalam sidang yang dilakukan di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/10), JPU Fahmi Iskandar mematahkan eksepsi terdakwa mengenai tempat persidangan perkara itu.
Diketahui dalam eksepsinya, terdakwa Benhan mempermasalahkan tempat berperkara di PN Jakarta Selatan. Menurut mereka, proses peradilan seharusnya dilakukan di tempat tinggal Benny di Tangerang, Jawa Barat.
JPU Fahmi menilai PN Jakarta Selatan (Jaksel) adalah pengadilan yang berhak mengadili perkara terdakwa. Sebab tempat tinggal terdakwa dan saksi lebih dekat ke lokasi PN Jaksel. Selain itu, dekat juga dengan lokasi tempat tindak pidana dilakukan terdakwa.
"Bahwa penasehat hukum terdakwa hanya mendasarkan kewenangan mengadili pada tempat tinggal terdakwa semata tidaklah tepat. Harus pula di pertimbangkan dimana terdakwa ditemukan tindak pidananya," kata Jaksa Fahmi.
Dikatakan Fahmi juga bahwa sesuai pasal 152 ayat (1) KUHAP, PN Jaksel sudah menerima surat pelimpahan perkara dan berpendapat bahwa perkara itu termasuk wewenangnya. Buktinya, Ketua PN Jaksel telah menunjuk majelis hakim dan agenda persidangan.
"Jadi apabila telah ditunjuk hakim yang menyidangkan suatu perkara dan hakim telah menetapkan hari sidang, berarti telah diperoleh kepastian bahwa perkara yang bersangkutan termasuk wewenang pengadilan tersebut," ujar Fahmi.
Jaksa juga membantah eksepsi pihak Benny yang menganggap dakwaan pihak jaksa tak lengkap. Menurut JPU Fahmi, dakwaan terhadap Benny yang terancam hukuman 6 tahun penjara telah tepat, telah diuraikan dengan cermat, jelas, dan lengkap secara sistematis.
Isi dakwaan juga telah memuat semua unsur tindak pidana yang didakwakan ke Benny, sesuai Pasal 27 (3) UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Oleh karenanya alasan keberatan pengacara terdakwa sepatutnya dikesampingkan," kata Fahmi.
Fahmi melanjutkan, untuk membuktikan tindak pidana yang menjerat Benny seperti dalam dakwaan jaksa, akan dibeberkan di persidangan berikutnya. JPU Fahmi menekankan pihaknya meyakini surat dakwaan telah memenuhi ketentuan sesuai Pasal 143 ayat 2 KUHAP.
Karena itu, pihaknya meminta eksepsi atau nota keberatan dari Penasehat Hukum terdakwa sudah sepatutnya ditolak.
"Dan meminta majelis hakim yang mengadili, memeriksa terdakwa dan berkenan memutuskan dalam putusan sela," ungkap Jaksa.
Sidang yang dipimpin Hakim Suprapto akan dilanjutkan pada Rabu 23 Oktober pekan depan.
"Sidang akan dilanjutkan dengan agenda putusan sela pada Rabu pekan depan," kata Hakim Suprapto.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




