Senin, Kejaksaan Agung Jelaskan Kasus Dugaan Korupsi Fadel
Sabtu, 22 Oktober 2011 | 12:33 WIB
Hal ini berkaitan dengan pernyataan Mensesneg Sudi Silalahi yang menyebut Fadel bermasalah sehingga layak dicopot dari kabinet.
Kejaksaan Agung akan menjelaskan kasus dugaan korupsi yang pernah menjerat bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad.
Hal ini berkaitan dengan pernyataan Mensesneg Sudi Silalahi yang menyebut Fadel bermasalah sehingga layak dicopot dari kabinet.
Namun Sudi enggan menjelaskan arti "bermasalah" yang dimaksud.
Sebelum ditunjuk menjadi menteri, Fadel adalah bekas Gubernur Gorontalo.
Pada Januari 2009 Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan Fadel sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan penyalahgunaan APBD 2001.
Namun pada pertengahan 2009, Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengajukan surat usulan penghentian kasus tersebut ke Kejaksaan Agung karena dianggap tidak ditemukan cukup bukti.
Dikonfirmasi mengenai penghentian kasus tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung membenarkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan [SP3].
"Memang sudah SP3. Tapi jelasnya Senin ya,"kata Noor melalui pesan singkat kepada wartawan beritasatu, hari ini.
Kejaksaan Agung akan menjelaskan kasus dugaan korupsi yang pernah menjerat bekas Menteri Kelautan dan Perikanan, Fadel Muhammad.
Hal ini berkaitan dengan pernyataan Mensesneg Sudi Silalahi yang menyebut Fadel bermasalah sehingga layak dicopot dari kabinet.
Namun Sudi enggan menjelaskan arti "bermasalah" yang dimaksud.
Sebelum ditunjuk menjadi menteri, Fadel adalah bekas Gubernur Gorontalo.
Pada Januari 2009 Kejaksaan Tinggi Gorontalo menetapkan Fadel sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan penyalahgunaan APBD 2001.
Namun pada pertengahan 2009, Kejaksaan Tinggi Gorontalo mengajukan surat usulan penghentian kasus tersebut ke Kejaksaan Agung karena dianggap tidak ditemukan cukup bukti.
Dikonfirmasi mengenai penghentian kasus tersebut, Kepala Pusat Penerangan Kejaksaan Agung membenarkan pihaknya telah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan [SP3].
"Memang sudah SP3. Tapi jelasnya Senin ya,"kata Noor melalui pesan singkat kepada wartawan beritasatu, hari ini.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




