Pedagang Benhil yang Setuju Peremajaan Lokasi Masih di Bawah 60%
Kamis, 17 Oktober 2013 | 16:12 WIB
Jakarta - Meski telah dilakukan sosialisasi peremajaan Pasar Bendungan Hilir di Kelurahan Bendungan Hilir, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pedagang yang menyetujui peremajaan tersebut baru mencapai di bawah 60%.
Padahal berdasarkan aturan yang ada, peremajaan pasar baru bisa dilaksanakan bila 60% pedagang yang sudah ada menyatakan persetujuannya.
Direktur Utama PD Pasar Jaya Djangga Lubis mengatakan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada pedagang di Pasar Benhil supaya jumlah 60% dapat tercapai sebelum dilakukan peremajaan pasar pada awal tahun depan.
"Jadi, belum semua pedagang setuju untuk diremajakan. Sekarang belum mencapai 60% pedagang yang setuju. Tapi akan terus kita sosialisasikan," kata Djangga di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (17/10).
Belum tercapainya kata sepakat dari pedagang Pasar Benhil, diungkapkannya karena masalah harga kios setelah peremajaan selesai. Sampai saat ini masih terjadi tawar-menawar antara PD Pasar Jaya dengan pedagang.
"Persoalannya ada di harga. Belum kita putuskan masih tawar menawar. Belum ada kata sepakat," ujarnya.
Kendati demikian, Djangga mengaku 100% pedagang setuju adanya peremajaan, hanya saja belum semuanya sepakat dengan harga yang ditawarkan. Sebab untuk penentuan harga kios, harus melibatkan para pedagang.
Rencananya peremajaan Pasar Benhil dimulai tahun depan dan ditargetkan rampung dua tahun kemudian. Anggaran yang dibutuhkan untuk peremajaan mencapai Rp 1 triliun. Pembangunannya akan diserahkan kepada pengembang yakni PT Kurnia Jaya Reality.
Nantinya pasar juga akan dilengkapi dengan perkantoran dan hotel. Sehingga pasar akan semakin bekembang. Tetapi untuk Pasar Benhil tidak ada kekhususan kriteria barang yang dijual, seperti Pasar Tanah Abang yang terkenal dengan penjualan tekstil.
Agar tidak terulang seperti Pasar Blok A Tanah Abang, nantinya pihak pengembang diwajibkan membayar biaya kompensasi sebesar Rp 280 miliar kepada PD Pasar Jaya untuk jangka waktu lima tahun pertama. Kemudian untuk tahun keberikutnya pengembang diwajibkan membayar biaya keuntungan operasional sebesar Rp 5 miliar setiap tahun. Ditambah nilai inflasi yang terjadi pada tahun tersebut.
Biaya keuntungan operasional tersebut dibayarkan selama 20 tahun. Setelah itu, baik aset dan pengelolaan dikembalikan lagi ke PD Pasar Jaya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




