Divonis Bersalah, Chevron Tetap Bela Karyawannya

Jumat, 18 Oktober 2013 | 10:08 WIB
RP
FB
Penulis: Rangga Prakoso | Editor: FMB
Presiden Direktur (Presdir) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Abdul Hamid Batubara
Presiden Direktur (Presdir) PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) Abdul Hamid Batubara (Eko S Hilman/ Investor Daily)

Jakarta - PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyakini Bachtiar Abdul Fatah tidak melakukan penyalahgunaan wewenang selaku General Manager Sumatera Light South CPI dalam proyek bioremediasi.

Hal ini menyusul putusan majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menghukum Bachtiar dua tahun penjara.

Presiden direktur CPI, A. Hamid Batubara, mengatakan keterangan pihak pemerintah dan pendapat para ahli yang hadir dalam sidang di pengadilan Tipikor Jakarta menunjukkan dengan jelas Bachtiar tidak melakukan pelanggaran hukum.

"Kami percaya bahwa Bachtiar tidak bersalah atas semua dakwaan kepadanya. Putusan pengadilan ini tampaknya telah mengabaikan bukti-bukti faktual, hasil pengujian yang telah tersertifikasi, dokumentasi prosedur, Peraturan Menteri dan berbagai kesaksian dari pejabat pemerintah yang berwenang dan para ahli pihak ketiga yang kredibel," kata Hamid di Jakarta, Jumat (18/10).

Hamid menuturkan para pejabat Pemerintah dari lembaga yang berwenang telah bersaksi di persidangan menyatakan program bioremediasi CPI telah memiliki izin yang sah dan beroperasi sesuai dengan peraturan dan kebijakan Pemerintah yang berlaku.

Pengadilan pun telah mendengar kesaksian dari pejabat SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi), Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menegaskan operasi proyek bioremediasi adalah sah dan dibawah pengawasan Pemerintah.

Dikatakannya, perkara yang menjerat Bachtiar tidak dapat dibawa ke pengadilan tipikor lantaran putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah membatalkan penetapan Bachtiar sebagai tersangka. Menurutnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia kasus tersebut tidak dapat dibuka kembali tanpa putusan Mahkamah Agung yang membatalkan putusan praperadilan PN Jakarta Selatan tersebut.

"Kami memandang peradilan dan penahanan Bachtiar yang berlangsung sejak 17 Mei 2013 merupakan pelanggaran hukum," tegas Hamid.

Managing Director Chevron Indonesia Chuck Taylor menambahkan, CPI terus mendukung karyawannya dan memastikan hak-hak hukum yang dimiliki perusahaan dan karyawan. Hak hukum tersebut berdasarkan kontrak kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract / PSC) yang mengikat Pemerintah Indonesia dan CPI.

"Keprihatinan dan dukungan kami untuk Bachtiar dan keluarganya dalam masa yang sangat sulit ini. Kami akan terus mendukung upaya hukum Bachtiar untuk membuktikan bahwa dia tidak bersalah," ujarnya.

Taylor menuturkan CPI menghormati lembaga peradilan Indonesia dan telah sepenuhnya mengikuti proses hukum dari tingkat penyelidikan hingga ke pengadilan. Namun dia mengaku kecewa atas putusan pengadilan Tipikor yang menyatakan Bachtiar terbukti bersalah dalam dakwaan sekunder terkait penyalahgunaan wewenang dan tetap ditahan.

Majelis hakim pengadilan Tipikor menyatakan Bachtiar terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Selain dihukum penjara selama dua tahun, Bachtiar didenda Rp 200 juta atau subsider 3 bulan kurungan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon