Lingkar Madani Indonesia Desak DPR Tolak Perppu MK

Jumat, 18 Oktober 2013 | 14:11 WIB
ES
FB
Penulis: Ezra Sihite | Editor: FMB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10). Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1X 24 Jam terkait dugaan suap penaganan sengketa pilkada Gunung mas, Kalteng, dan Pilkada Lebak, Banten.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar memberikan keterangan kepada wartawan seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/10). Akil Mochtar ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan selama 1X 24 Jam terkait dugaan suap penaganan sengketa pilkada Gunung mas, Kalteng, dan Pilkada Lebak, Banten. (Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta - Meskipun Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) sudah ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) kemarin, Kamis (17/10) di Yogyakarta, namun penolakan terhadap perppu tersebut masih bergaung.

Bahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diminta untuk menolak Perppu tersebut karena dianggap tidak cukup memiliki alasan untuk dikeluarkan.

"Lingkar Madani Indonesia (Lima) Indonesia berharap DPR menolak perpu ini diterbitkan. Pandangan dan sikap yang mengemuka dari DPR yang lebih menginginkan dilakukannya revisi terbatas terhadap Undang-Undang MK merupakan pilihan yang lebih tepat. Bukan saja karena pentingnya lembaga tinggi negara dijaga dari pengaturan setingkat perpu tetapi juga agar revisi UU MK bisa dilakukan secara obyektif," kata Ray Rangkuti, Direktur Lima di Jakarta, Jumat siang (18/10).

Apalagi menurutnya sejak perppu tersebut diwacanakan pasca penangkapan Ketua MK Akil Mochtar yang sudah diberhentikan, fraksi-fraksi seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Hanura di DPR cenderung mendukung revisi terhadap UU MK tinimbang penerbitan perppu oleh presiden.

Belum lagi, situasi genting yang menjadi alasan perppu dianggap tak cukup kuat mengingat pasca ditangkapnya Akil, delapan hakim MK masih bisa melakukan tugasnya bahkan dalam dua minggu setelah penangkapan lembaga tersebut bisa mengeluarkan berbagai putusan terhadap sengketa yang sedang bergulir.

"Jadi sekalipun misalnya unsur pimpinan DPR/DPD menyatakan setuju dengan penerbitan perpu, tidak dengan sendirinya hal itu merupakan sikap DPR secara keseluruhan. Suara pimpinan legislatif tetap saja hitungannya adalah satu," lanjut Ray.

Dalam pertemuan Presiden SBY dengan kepala lembaga negara sebelumnya disetujui adanya penerbitan perppu tersebut termasuk yang menyetujui yaitu Ketua DPR Marzuki Alie yang memang berasal dari Partai Demokrat (PD), wakil SBY di dewan pembina partainya.

"Sekalipun prinsip dan subtansi isi perppu merupakan ide yang tepat, tapi menetapkan ide tersebut melalui perppu yang tidak jelas dasarnya merupakan kekeliruan yang pantas untuk ditolak," lagi katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon