Lima: MK Berjalan dengan Baik, Perppu Tidak Perlu

Jumat, 18 Oktober 2013 | 14:25 WIB
MS
FB
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: FMB
Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti.
Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti. (Antara)

Jakarta - Lingkar Madani (Lima) Indonesia, sebuah LSM yang dikomandani Ray Rangkuti, mempertanyakan alasan Presiden SBY tetap mengeluarkan Perppu terkait pemulihan citra Mahkamah Konstitusi (MK).

Ray menjelaskan, dalam siaran pers presiden dinyatakan ada dua alasan sebagai dasar untuk menerbitkan Perppu. Yakni hasil pertemuaan dengan lembaga tinggi negara dan perlunya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap MK khususnya menjelang pemilu 2014 yang akan datang.

Dua alasan inilah nampaknya yang didefenisikan presiden sebagai hal-ihwal genting genting yang memaksa sebagai sarat diterbitkannya satu perppu.

Tetapi, menurut Ray, dalam dua alasan ini pulalah urgensi menolak diterbitkannya perppu mendapat tempatnya.

Alasan pertama soal menjaga kepercayaan dan wibawa MK yang luntur merupakan sesuatu tak jelas apa alat ukurnya. Menurut Ray, di dalam argumen presiden tak terlihat secara ekplisit ukuran genting yang memaksa itu, kecuali dalam asumsi bahwa ada kepercayaan masyarakat yang merosot dan akan dilaksanakannya pemilu tahun 2014.

"Padahal justru secara faktual, asumsi itu terbantahkan. Sejak kasus Akil tertangkap tangan, MK tetap bekerja sebagaimana mestinya sampai sekarang," jelas Ray di Jakarta, Jumat (18/10).

"Dalam dua minggu sejak kasus ini terjadi, MK bahkan sudah memutus beberapa perkara sengketa. Sejauh ini pula tak ada reaksi penolakan atau pengabaian masyarakat atas putusan tersebut."

Jika presiden rajin dan cermat menyimak, menurut Ray, yang menjadi pertanyaan masyarakat bukanlah soal putusan hukum MK secara keseluruhan. Tapi hanya berkisar pada putusan MK di mana Akil menjadi hakim panelnya.

"Artinya, ketidakpercayaan masyarakat pada MK masih terbatas, hanya berkutat pada soal putusan MK yang melibatkan Akil sebagai Hakim Panel," kata dia.

"Maka dari itu, yang mencuat justru suara agar Perppu tak perlu dikeluarkan dan sebaiknya perbaikan MK dilalukan melalui revisi UU MK."

Untuk alasan karenanya adanya kesamaan pandangan di antara para pemimpin lembaga negara juga tidak dapat dijadikan sebagai landasan. Setidaknya, karena seperti dinyatakan di atas, faktanya di lapangan unsur kegentingannya sudah hilang.

"Juga ada reaksi yang cukup luas di DPR untuk menolak diterbitkannya perpu oleh presiden. Sejauh yang dapat kami rekam, setidaknya fraksi PDIP, Golkar, PKS, Hanura, PPP, dan Gerinda lebih mendukung agar dilakukan revisi terbatas atas UU MK dari pada diterbitkannya perppu," bebernya.

Dengan semua pertimbangan itu, dapat disimpulkan alasan-alasan genting dikeluarkannya perppu lebih banyak didasarkan pada asumsi dan imajinasi daripada fakta di lapangan. Sekalipun prinsip dan subtansi isi perppu merupakan ide yang tepat.

"Tetapi menetapkan ide tersebut melalui perppu yang tidak jelas dasarnya merupakan kekeliruan yang pantas untuk ditolak," tandasnya.

"Karena itulah Lima Indonesia berharap DPR menolak perppu soal MK diterbitkan."

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon