Peraturan Pelaksana UU BPJS Dipastikan "Lindungi" Semua Penduduk

Senin, 21 Oktober 2013 | 01:01 WIB
SH
B
Penulis: Siprianus Edi Hardum | Editor: B1
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan
Ilustrasi pemeriksaan kesehatan (Istimewa)

Sukabumi - Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2000 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU 24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dinyatakan pasti diatur secara detail dalam Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana. Dari aturan-aturan tersebut, maka semua masyarakat Indonesia sejak BPJS mulai berlaku, juga dipastikan akan ter-cover.

Hal itu antara lain dikatakan oleh Direktur Utama PT Jamsostek (Persero), Elvyn G Masassya, kepada wartawan di Sukabumi, Jawa Barat (Jabar), Minggu (20/10) malam. Elvyn bersama rombongan wartawan sengaja datang ke Sukabumi untuk mengikuti acara Sosialisasi BPJS Kesehatan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2014, yang dihadiri langsung Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) beserta Menteri BUMN Dahlan Iskan.

Lebih jauh, Elvyn mengatakan bahwa peraturan pelaksana dari kedua UU tersebut, sudah akan mulai berlaku sejak awal November 2013. "Jangan khawatir. Peraturan pelaksana dibuat pasti sesuai dengan UU-nya," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Pengupahan dan Jaminan Sosial, Ditjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jamsostek Kemnakertrans, Wahyu Widodo, mengatakan bahwa sejumlah rancangan RPP UU BPJS telah selesai dirumuskan oleh tim di bawah koordinasi Kemnakertrans, serta sekarang sedang diharmonisasikan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). "Kita tunggu selesainya proses harmonisasi saja di Kementerian Hukum dan HAM," kata Wahyu.

Elvyn sendiri menepis anggapan bahwa peraturan pelaksana dua UU tersebut dirumuskan secara kurang detail, bahkan disebut patut diduga perumusannya ditunggangi pihak asuransi asing yang berada di Indonesia. "Anggapan itu terlalu berlebihan," ujarnya pula.

Menurut Elvyn, BPJS adalah untuk perlindungan dasar, serta merupakan asuransi sosial. Oleh karena itu, menurutnya pula, masih ada peluang untuk asuransi swasta. "Kita tak merebut semua pasar asuransi swasta," kata dia.

Sebelumnya, pengajar Jurusan Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Sosial, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik UGM, Baharuddin, mengatakan bahwa sistem jaminan sosial di Indonesia jangan hanya ada pada tataran hukum atau UU, tetapi harus direalisasikan. Oleh karena itu, UU 40/2000 tentang SJSN dan UU 24/2011 tentang BPJS, menurutnya harus diatur secara detail dalam PP sebagai peraturan pelaksana.

Menurut Baharuddin, musuh utama BPJS adalah perusahaan-perusahaan asuransi asing yang bertumbuh pesat di Indonesia. "Banyak anggota DPR atau mantan pejabat menjadi komisaris di perusahaan asuransi asing di Indonesia. Saya yakin, mereka-mereka inilah yang menginginkan agar UU BPJS tak perlu diatur secara detail, supaya banyak masyarakat menjadi anggota asuransi asing ini," tegas Baharuddin.

Menurut Baharuddin pula, BPJS harus meng-cover semua jenis penyakit yang diderita masyarakat dan harus negaralah yang membayar. "Kalau ini direalisasikan, Indonesia bukan lagi 'kesejahteraan dalam aturan namun melarat dalam realitas', tetapi Indonesia adalah 'negara yang sejahtera dalam realitas' sebagai pelaksanaan dari hukumnya," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon