Sudi Silalahi: Silahkan Gugat Perpu MK

Selasa, 22 Oktober 2013 | 20:32 WIB
RW
B
Penulis: Robertus Wardi | Editor: B1
Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi.
Menteri Sekretaris Negara, Sudi Silalahi. (Antara/Antara)

Banjarmasin - Menteri Sekretaris Negara Sudi Silalahi mempersilahkan masyarakat yang tidak puas dengan kehadiran Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengajukan gugatan, termasuk mengajukan judicial review ke MK.

"Silahkan saja kalau mau gugat. Itu hak siapa pun," kata Sudi dalam konferensi pers di Hotel Novotel, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), Selasa (22/10) malam.

Sudi berada di Kalsel untuk mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam kunjungan kerja (kunker) ke tempat tersebut. Presiden berada di Kalsel selama tiga hari, sejak Selasa hingga Kamis (24/10).

Sudi menjelaskan mungkin saja masyarakat protes terhadap Perpu itu karena belum membaca detail isi perpu tersebut atau masyarakat hanya mendapatkan rancangan yang belum ditandatangani menjadi Perpu. Jika demikian, maka tentu saja isi rancangan itu belum sempurna.

"Nanti lihat saja kalau sudah ditandatangan," tuturnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon