Menyuap, Anak Buah Hartati Terancam 5 Tahun Penjara

Kamis, 24 Oktober 2013 | 16:28 WIB
NL
FB
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: FMB
Ilustrasi suap
Ilustrasi suap (Istimewa/Istimewa)

Jakarta - Anak buah pengusaha besar, Siti Hartati Murdaya, Totok Lestiyo terancam pidana selama lima tahun penjara karena disangkakan menyuap mantan Bupati Buol, Sulawesi Tengah, Amran Batalipu sebesar Rp 3 miliar terkait penerbitan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah.

Dalam pertimbangnya, jaksa Irene Putrie mengatakan bahwa Totok Lestiyo selaku mantan Direktur PT Hardaya Inti Plantation (HIP) terbukti memberikan uang Rp 3 miliar melalui dua kali pemberian, yaitu Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar kepada Amran Batalipu.

"Terdakwa Totok Lestiyo dan Hartati Murdaya, Direktur Keuangan PT HIP, Arim, General Manajer Supporting PT HIP Yani Anshori, dan Direktur Operasional PT HIP Gondo Sudjono Notohadi Susilo memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 1 miliar dan Rp 2 miliar sehingga berjumlah Rp 3 miliar kepada pegawai negeri, Amran Batalipu selaku Bupati Buol periode 2007-2012," kata Irene saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (24/10).

Irene memaparkan semua berawal dari tanah seluas 75.090 hektar milik PT HIP yang merupakan anak perusahaan PT Cipta Cakra Murdaya (CCM) di Buol, Sulawesi Tengah, pada tahun 1994.

Tetapi, pada tahun 1996, dari tanah seluas 75.090 hektar tersebut yang memiliki HGU baru seluas 22.780 hektar.

Kemudian, pada tahun 1999, HIP mengajukan HGU atas tanah seluas kurang lebih 33 ribu hektar dari tanah seluas 52.309 hektar yang belum mendapatkan HGU. Tetapi, permohonan ditolak karena pada tahun 1999 ada peraturan baru bahwa satu perusahaan hanyaa boleh memiliki tanah 20.000 hektar per wilayah.

Padahal, lanjut Irene, tanah seluas 4.500 hektar sudh ditanami kelapa sawit oleh PT HIP. Sehingga, pada tahun 2011, HIP kembali mengajukan HGU atas tanah seluas 4.500 hektar tersebut atas nama PT Sebuku Inti Plantation, anak perusahaan CCM tetapi kembali ditolak.

Atas dasar itulah, ungkap Irene, Hartati memerintahkan terdakwa untuk mengatur pertemuan dengan Amran. Hingga, pada akhirnya terjadi pertemuan pada tanggal 15 April 2012 di PRJ antara terdakwa, Hartati, Gondo Sudjono dan Arim.

"Dalam pertemuan itu, Hartati meminta agar Amran setujui surat-surat atas nama PT HIP. Pada saat itu, Amran menyanggupi dengan syarat Hartati berikan bantuan uang," ujar Irene.

Pertemuan kembali terjadi pada tanggal 8 Juni 2012 di PRJ. Saat itu, Amran berjanji akan membantu terbitkan HGU atas tanah seluas 4.500 hektar dan sisa tanah 75.090 hektar yang belum ada HGU-nya. Untuk itu, Hartati akan memberikan uang Rp 3 miliar ke Amran Batalipu.

Melanjutkan kesepakatan itu, pada tanggal 11 Juni 2012, Arim menyerahkan surat-surat ke Amran di sebuah showroom mobil di Jakarta.

Kemudian, terdakwa dan Arim membahas penyerahan uang Rp 1 miliar untuk Amran. Serta, terdakwa memerintahkan Ruth mengirim uang Rp 1 miliar ke Yani Anshori.

"Lalu terdaakwa perintahkan Arim ke Buol bersama Yani. Sampai di Buol ajukan surat tetapi ditolak. Kemudian, Arim meminta Yani mengubah surat rekomendasi," kata Irene.

Tetapi, pemberian uang sebesar Rp 1 miliar baru terealisasi pada tanggal 18 Juni 2012 tengah malam di rumah Amran yang dimasukan dalam tas ransel berwarna cokelat.

Setelah uang diserahkan, Arim menerima surat-surat HGU yang telah di tanda tangan Amran.

"Pada tanggal 20 Juni 2012, terdakwa menghubungi Amran lewat telepon. Tetapi, ada permintaan Hartati agar Amran terbitkan lagi surat IUP atas tanah di luar 4500 hektar dan Amran sanggupi," ungkap Irene.

Pemberian, terlaksana pada tanggal 26 Juni 2012 pagi melalui Yani Anshori bersama Gondo Sudjono berupa uang Rp 2 miliar yang dimasukan dalam 2 kardus. Kemudian, sesaat setelah serahkan uang Yani ditangkap KPK.

Menurut Irene, pemberian uang untuk kedua kalinya tersebut dimaksudkan supaya Amran terbitkan IUP atau HGU atas tanah seluas 4.500 hektar atas nama PT CCM dan surat IUP dan HGU atas tanah di luar 4.500 hektar dan IUP atas tanah seluas 22.780 hektar yang sudah memiliki HGU.

Atas perbuatannya, terhadap Totok dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Terkait kasus ini, Hartati telah divonis dengan pidana penjara selama dua tahun dan delapan bulan penjara. Dalam putusan banding, vonis terhadap Hartati tersebut dikuatkan.

Sedangkan terhadap Yani Anshori telah divonis 18 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta. Sementara, Gondo divonis dengan hukuman selama satu tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon