Polisi Sita Vila Milik Pegawai Pajak Penerima Suap
Jumat, 25 Oktober 2013 | 15:58 WIB
Jakarta-Subdit Cybercrime Direktorat Ekonomi Khusus Bareskrim Polri berhasil menjejak dan menyita aset pegawai pajak yang telah ditahan karena menerima suap. Aset tersebut adalah vila dan rumah.
"Kami telah menyita aset dari tersangka Denok satu unit vila di Kota Bunga Blok EE 4 No 02 Cipanas, Cianjur dan satu unit rumah di Jalan Mustika Jaya IV No 34 Rawamangun, Pulogadung," kata Direktur Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Arief Sulistyanto, Jumat (25/10).
Dari tangan Denok juga disita satu unit mobil Toyota Yaris B 1650 TFN. Kesemua harta haram itu dibeli dari uang hasil suap yang dia terima dari Berty dan Totok.
Seperti diberitakan, kasus penyuapan ini terjadi pada proses pengurusan restitusi pajak milik PT Surabaya Agung Industri Pulp and Kertas Tbk pada 2005 hingga 2007 senilai Rp 21 miliar.
Di sinilah lalu ada penyalahgunaan wewenang. Ada sejumlah uang yang mengalir ke dua orang pegawai pajak senilai Rp 1,6 miliar. Proses ini diketahui polisi dari laporan PPATK sejak dua tahun lalu.
Investigasi dilakukan sejak 2011 dan berakhir pada penangkapan kedua pegawai pajak bernama Denok dan Totok dan komisaris perusahaan bernama Berty, Senin (21/10). Ini setelah polisi memeriksa 29 orang saksi dan empat ahli tindak pidana pencucian uang dan pajak. Mereka dikenakan pasal 5, 11, 12 UU Tipikor dan pasal 3 dan 6 UU TPPU.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




