Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu Rp 1,3 Miliar
Jumat, 25 Oktober 2013 | 16:49 WIB
Sidoarjo - Bea Cukai Juanda Surabaya menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat satu kilogram di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Juanda di Sidoarjo, Jawa Timur.
Kepala Bea Cukai Juanda Iwan Heriawan, Jumat (25/10), menjelaskan, sabu tersebut dibawa oleh tersangka YL yang berkewarganegaraan Tiongkok.
"Saat itu, pelaku menumpang pesawat Eva Air dengan nomor penerbangan BR 231 rute Taipei-Surabaya," katanya di Sidoarjo.
Modus operandi yang digunakan oleh tersangka masih tergolong sederhana, yakni menyembunyikan sabu di dalam koper.
"Barang bukti berupa sabu yang kami sita itu seberat satu kilogram senilai Rp 1,3 miliar," ujar dia.
Ia mengatakan, kronologis penangkapan tersebut bermula dari kecurigaan petugas terhadap bagasi penumpang yang dibongkar dari pesawat Eva Air tersebut.
"Setelah dibongkar, di dalam tas koper berwarna merah muda tersebut ditemukan kemasan yang dibungkus menggunakan kertas karbon warna biru berisi sabu dengan berat satu kilogram," kata dia.
Ia juga mengemukakan, pelaku akan dijerat Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006 tentang kepabeanan.
"Tersangka dan barang bukti akan diserahkan kepada penyidik Direktorat Narkoba Polda Jawa Timur untuk dilakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut," kata dia.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




