Pakar: Korporasi Asian Agri Tidak Bisa Dituntut
Sabtu, 26 Oktober 2013 | 03:46 WIB
Jakarta - Pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita mengatakan, PT Asian Agri Group tidak bisa dituntut secara korporasi, apalagi dalam perkara pajak. Alasannya menurut Romli, Asian Agri sudah dikenakan denda oleh Mahkamah Agung (MA) sebagaimana dalam putusan Suwir Laut.
"Dituntut untuk apa lagi? Penuntutan itu ada tujuannya. Mungkin untuk negara. Tetapi kenapa tidak dulu-dulu didakwa bersama-sama?" kata Romli, di Jakarta, Jumat (25/10).
Menurut Romli, tidak mudah menuntut korporasi dalam tindak pidana. Selain karena payung hukum yang tidak memadai, hal itu juga disebabkan pertimbangan pendapatan negara.
"Di negara maju juga sangat hati-hati menuntut korporasi. Apalagi jika korporasi itu menghasilkan devisa yang besar. Kalau kebijakan korporasi dihabisi, akan diambilalih oleh perusahaan asing yang lebih besar. Ini yang disebut pendekatan ekonomi dalam perspektif hukum. Tidak ada yang membuat efek jera," ujarnya.
Diketahui, MA menjatuhkan pidana denda pajak terhadap Asian Agri sebesar Rp2,5 triliun, dan juga harus membayar kewajiban pajak kepada Dirjen Pajak Rp1,29 triliun. Sementara untuk terdakwa Suwir Laut, dijatuhkan hukuman 3 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. MA menilai perbuatan Suwir Laut menguntungkan korporasi, sehingga membebankan denda dua kali lipat dari kekurangan pajak kepada korporasinya.
Romli memaparkan, jika Kejaksaan Agung (Kejagung) ingin menuntut Asian Agri dengan kejahatan korporasi, seharusnya itu dilakukan sejak awal. Termasuk juga dengan menjerat jajaran direksinya. Dijatuhkannya denda kepada Asian Agri sendiri menurutnya merupakan terobosan hukum dari MA.
Sementara, Ketua Satgassus Barang Rampasan dan Sita Eksekusi Kejagung, Chuck Suryosumpeno mengakui, putusan MA terhadap Suwir Laut dan Asian Agri memang membingungkan. Namun, dengan adanya putusan tersebut, maka pihaknya wajib melakukan eksekusi.
Sejauh ini, ujar Chuck, pihaknya telah melakukan pembekuan terhadap pabrik dan kebun sawit milik 14 perusahaan di bawah bendera Asian Agri Group, yang dapat dikembalikan jika perusahaan milik Sukanto Tanoto itu membayar denda Rp2,5 triliun.
"Kita telah melacak, dan kita petakan aset-aset 14 perusahaan ini kekayaannya berapa. Ketemu beberapa, kita lakukan pengamanan. Proses masih berjalan. Namun, kalau Asian Agri mau membayar, ya, kita kembalikan," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




