KPK: Penyalahgunaan Dana Bansos di Daerah Masif
Selasa, 29 Oktober 2013 | 16:13 WIB
Jakarta - Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui bahwa penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) sudah sangat masif dan sangat tidak terkontrol di daerah. Apalagi menjelang momen pemilihan kepala daerah (pilkada). Pengakuan itu dikatakan oleh Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas.
Menurut Busyro, penyimpangan dalam penyaluran dana bansos tersebut kerap dilakukan oleh calon petahana atau calon kepala daerah incumbent.
"Ini (penyalahgunaan dana bansos) modus incumbent, tanpa kontrol efektif dewan dan masyarakat lokal. Hal ini sesungguhnya merupakan korupsi dalam modus pengkhianatan wewenang," kata Busyro, melalui pesan singkat, Selasa (29/10).
Busyro pun memberi julukan kepala daerah yang menyalahgunakan dana bansos tersebut sebagai "kepala daerah preman".
Lebih lanjut, Busyro mengatakan bahwa penyalahgunaan dana bansos di daerah terjadi karena kelemahan sistemik APBD. Dalam arti, APBD tidak disusun berdasarkan cara yang demokratis, dan tidak secara akademis.
"APBD disusun dengan bermain asumsi melulu. Tidak ada riset sosial yang akuntabel secara akademis," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Busyro, KPK sudah selalu berusaha mendorong para kepala daerah untuk bersinergi dengan lembaga yang ada, untuk memetakan jenis, bobot dan kebutuhan masing-masing daerah. Sehingga, APBD dapat disusun berbasis pemenuhan kebutuhan rakyat dan bukan berlomba memperbaiki rumah, mobil dan fasilitas pejabat.
"Ini bahaya. IUP (Izin Usaha Perkebunan) dan izin-izin bisnis raksasa rawan korupsi, dan sudah (pada) derajat mengerikan," tegas Busyro.
Parpol Berperan
Busyro juga memaparkan bahwa partai politik (parpol) turt berperan dalam penyalahgunaan dana bansos. Bahkan, Busyro mengatakan bahwa parpol yang seharusnya menjadi pengawas kepala daerah, malah cenderung berpura-pura tidak tahu dengan tingkah kepala daerah yang diusungnya.
"Parpol yang mengusungnya dan pura-pura tidak tahu, sama saja sebagai preman Melayu," ujar Busyro lagi. Akhirnya, ungkap Busyro, yang terjadi adalah lumpuhnya demokrasi, mengingat parpol adalah pilar demokrasi.
Seperti diketahui, dana bansos memang dinilai rawan diselewengkan oleh kepala daerah incumbent. Hal itu setidaknya senada dengan hasil riset yang dilakukan Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Indonesia Budget Center (IBC) di lima provinsi besar di Indonesia, yaitu DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
"Dari riset tersebut, ditemukan modus korupsi politik dalam alokasi dana hibah untuk pemenangan pilkada, yaitu lembaga penerima fiktif, lembaga penerima alamatnya sama, aliran dana ke lembaga yang dipimpin keluarga atau kroni gubernur, dana hibah disunat, atau penerima bansos tidak jelas," kata peneliti IBC, Roy Salam, dalam jumpa pers di kantor ICW, Jakarta, awal tahun ini.
Menurut Roy saat itu, hal tersebut bisa dilihat dari membengkaknya pengalokasian anggaran dari pos dana bansos dan hibah menjelang pilkada, serta besarnya dana hibah dan bansos yang turun setelah pilkada usai. Sebagai contoh menurutnya adalah alokasi dana hibah DKI Jakarta yang terus meningkat, dari tahun 2010 sebesar Rp433,653 miliar, menjadi Rp882,574 miliar di tahun 2011, dan Rp1,367 triliun di tahun 2012.
Fenomena yang sama, lanjut Roy, juga terjadi di empat provinsi lainnya. Di Banten misalnya, alokasi dana hibah terus meningkat dari tahun 2009 sebesar Rp14 miliar, menjadi Rp239,270 miliar pada tahun 2010, dan Rp340,463 miliar di tahun 2011.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




