52% Pejabat DKI Belum Laporkan Harta Kekayaan
Rabu, 30 Oktober 2013 | 17:41 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan ada sebanyak 52 persen pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Hal itu diungkapkan Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa mengatakan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah di lingkungan Pemprov DKI Jakarta sudah cukup baik.
"Itu terbukti dari indeks yang dimiliki Pemprov DKI lebih tinggi dibandingkan indeks rata-rata secara nasional. Indeks DKI mencapai 6,37 persen, sedangkan rata-rata nasional mencapai 5,7 persen," kata Cahya di Balai Kota DKI, Jakarta, Rabu (30/10).
Namun sayangnya, masih banyak pejabat Pemprov DKI yang belum melaporkan harta kekayaannya kepada KPK. Hingga saat ini baru 48 persen yang baru menyerahkan LHKPN kepada KPK. Sedangkan 52 persen pejabat lainnya belum menyerahkan LHKPN.
"Karena masih banyak pejabat Pemprov DKI yang belum menyerahkan LHKPN, kami meminta Pak Gubernur dan Wakil Gubernur untuk segera menindaklanjuti masalah ini. Supaya mendorong seluruh pejabat menyerahkan LHKPN-nya," ujar Cahya.
LHKPN ini akan menjadi dasar untuk mengawasi, memantau dan mengontrol kinerja pejabat agar berjalan dalam koridor yang benar. Mencegah sejak dini terhadap tindakan pidana korupsi yang selalu mengintai mereka dalam menjalankan tugasnya.
"Meski DKI mendapatkan hasil WTP, bukan berarti tidak ada upaya-upaya atau hal-hal yang berkaitan didalamnya. Tata kelola penyelenggaraan pemerintahan daerah yang sudah baik jangan sampai dinodai dengan upaya-upaya korupsi. Karena itu harus dilakukan pencegahan supaya dapat menekan korupsi," tuturnya.
Cahya menegaskan pejabat publik harus bersedia diperiksa. Karena mereka merupakan pejabat yang menggunakan anggaran negara dari uang rakyat. Untuk itu, KPK berkomitmen untuk mengawal para pejabat publik untuk tidak melakukan penyelewengan keuangan negara.
Dari data pelaku korupsi yang telah ditangani KPK sejak tahun 2004 hingga 2013, pelaku korupsi yang terbanyak adalah pejabat eselon I, II, III dan IV yaitu sebanyak 134 orang. Sementara Gubernur mencapai sembilan orang serta walikota atau bupati sebanyak 34 orang.
"Itu membuktikan pejabat publik tidak ada yang kebal hukum. Kalau mau jadi pejabat publik, dia harus bersedia diperiksa," tegasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




