Komisi III Dicurhati Kalsel soal Lapas Kelebihan Muatan
Kamis, 31 Oktober 2013 | 10:51 WIB
Jakarta - Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Kalimantan Selatan mengalami overcapacity hingga lebih dari 300 persen. DPR pun didesak untuk memperjuangkan alokasi anggaran dari Pemerintah untuk membangun gedung LP baru.
Hal itu ditemukan oleh Komisi III DPR saat melaksanakan kunjungan kerja (Kunker) ke Kalimantan Selatan.
Menurut Anggota Komisi III DPR, Eva Kusuma Sundari, yang ikut dalam rombongan komisi dipimpin Ketua Komisi Pieter Zulkifli, over capacity LP itu didominasi napi narkoba yang mencapai 70 persen dari total penghuni.
"Gubernur Arifin dan Ketua DPRD Kalsel Nasib Alamsyah pun mendesak DPR untuk memperjuangkan alokasi anggaran bagi penambahan kapasitas lapas dan rutan di Kalsel," ujar Eva dalam Keterangannya yang diperoleh di Jakarta, Kamis (31/10).
Selain soal overcapacity LP, Gubernur Kalsel juga meminta dukungan DPR untuk segera memperjelas status penguasaan Pulau Lari-Larian yang jadi sengketa antara propinsi itu dengan Propinsi Sulawesi Barat (Sulbar). Sebab meski sudah ada putusan MA bahwa penguasaan diberikan kepada Kalsel, tetapi pada prakteknya pulau itu masih dikelola Sulbar.
"Mediasi oleh Pemerintah Pusat masih sedang berlangsung," ujar Eva.
Kebijakan Pertambangan
Terkait sektor pertambangan, Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan bahwa pihak Pemprov Kalsel juga memberi tanggapan atas kejengkelan Ketua KPK Abraham Samad terkait karut marut pengelolaan tambang. Samad diketahui menyatakan hal itu menyebabkan hilangnya potensi pemasukan negara Rp 20.000 triliun pertahun.
"Lontaran Samad cukup membingungkan Gubernur Kalsel, Rudy Arifin. Argumen dan kalkulasi KPK tidak tersosialisasi sehingga Gubernur cukup kesulitan ketika diminta rekomendasi-rekomendasi untuk perbaikan kebijakan pertambangan di masa datang," jelasnya.
Meski demikian, Gubernur malah mengangkat isu terkait dana reklamasi yang belum optimal sebagaimana dicerminkan dalam kerusakan lingkungan daerah-daerah bekas lokasi pertambangan. Ditekankan bahwa kewajiban mereklamasi lingkungan bisa dilaksanakan oleh Pusat melalui Kementerian ESDM atau oleh perusahaan penambang secara langsung.
"Artinya, pihak pemda maupun pemprov merasa tidak ada otoritas mengelola dana reklamasi tersebut," imbuh Eva.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




