Jaksa Agung Yakin Asian Agri Bisa Dieksekusi

Jumat, 1 November 2013 | 14:44 WIB
ES
B
Penulis: Erwin C Sihombing | Editor: B1
Jaksa Agung, Basrief Arief
Jaksa Agung, Basrief Arief (Jakarta Globe)

Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief yakin kalau pihaknya dapat melaksanakan eksekusi pidana denda pajak terhadap Asian Agri Group sebesar Rp 2,5 triliun, sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA).

"Pada saatnya nanti akan diminta untuk penuhi putusan itu," kata Basrief, di Jakarta, Jumat (1/11).

MA memberi waktu Asian Agri untuk memenuhi putusan pengadilan setahun setelah dikeluarkannya putusan tersebut pada Desember 2012. Namun, karena para pihak baru menerima relaas dari pengadilan Februari 2013 maka, Asian Agri diwajibkan membayar denda Rp 2,5 trilun pada Februari 2014.

Basrief menjelaskan, sejauh ini pihaknya telah berhasil menginventarisasi 14 perusahaan milik konglomerat Sukanto Tanoto itu sesuai jumlah denda yang diharuskan dipenuhi Asian Agri. Beberapa aset berupa rekening dan lahan kebun sawit telah dibekukan.

Apabila Asian Agri tidak memenuhi panggilan pengadilan maka, aset yang diinventarisasi dengan jumlah akumulasi mencapai Rp 2,5 triliun akan dirampas oleh eksekutor dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan.

"Kalau aset itu sepanjang terkait masalah tanah, memang sudah diminta ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk tidak beralih sampai menunggu nanti eksekusi. Inventaris sepanjang yang dilaporkan mendekati, jumlah (Rp 2,5 triliun) itu. Proses berlanjut terus, timnya sendiri dari berbagai institusi termasuk Dirjen Pajak," kata Basrief. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon