Banten Tetapkan UMP Rp 1,325 Juta
Sabtu, 2 November 2013 | 05:22 WIB
Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 sebesar Rp1,325 juta. UMP 2014 yang ditetapkan ini seusai dengan usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Banten. UMP sebesar itu mengalami kenaikan sebesar Rp 155 ribu dibandingkan UMP 2013 senilai Rp 1,170 juta.
Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Ubaidillah mengatakan, UMK Banten 2014 ditandatangani Gubernur Banten melalui SK Gubernur No 561/Kep.553-Huk/2013 pada Kamis (31/1).
"UMP 2014 yakni sebesar Rp1,325 juta. Mulai Jumat (1/11), SK Gubernur Banten tentang penetapan UMP 2014, sudah mulai disosialisasikan kepada kabupaten/kota sebagai dasar untuk penetapan UMK. Penetapan UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP," jelasnya.
Ubaidillah menjelaskan, penetapan UMP Banten tidak melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni paling lambat dua bulan sebelum diberlakukannya UMK 2014," ungkapnya.
Sekda Banten Muhadi mengatakan, penatapan UMP tahun 2014 mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KLH) yang dilakukan tim. Berdasarkan ketentuan, kabupaten/kota sudah bisa mulai melakukan pembahasan UMK karena UMP Banten sudah ditetapkan.
"Kami mengimbau kepada kabupaten/kota agar seksama dalam membahas dan menetapkan UMK sehingga rekomendasi penetapan UMK yang disampaikan ke gubernur, jangan diubah-ubah lagi seperti yang pernah terjadi pada UMK tahun 2013," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




