Banten Tetapkan UMP Rp 1,325 Juta

Sabtu, 2 November 2013 | 05:22 WIB
LD
YD
Penulis: Laurens Dami | Editor: YUD
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan aksi
Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) melakukan aksi "long march" menuju ke Istana Merdeka ketika menggelar unjuk rasa di Jalan M.H. Thamrin, Jakarta. (Antara/Widodo S. Jusuf)

Serang - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2014 sebesar Rp1,325 juta. UMP 2014 yang ditetapkan ini seusai dengan usulan dari Dewan Pengupahan Provinsi Banten. UMP sebesar itu mengalami kenaikan sebesar Rp 155 ribu dibandingkan UMP 2013 senilai Rp 1,170 juta.

Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten Ubaidillah mengatakan, UMK Banten 2014 ditandatangani Gubernur Banten melalui SK Gubernur No 561/Kep.553-Huk/2013 pada Kamis (31/1).

"UMP 2014 yakni sebesar Rp1,325 juta. Mulai Jumat (1/11), SK Gubernur Banten tentang penetapan UMP 2014, sudah mulai disosialisasikan kepada kabupaten/kota sebagai dasar untuk penetapan UMK. Penetapan UMK tidak boleh lebih rendah dari UMP," jelasnya.

Ubaidillah menjelaskan, penetapan UMP Banten tidak melebihi batas waktu yang ditentukan, yakni paling lambat dua bulan sebelum diberlakukannya UMK 2014," ungkapnya.

Sekda Banten Muhadi mengatakan, penatapan UMP tahun 2014 mengacu pada survei kebutuhan hidup layak (KLH) yang dilakukan tim. Berdasarkan ketentuan, kabupaten/kota sudah bisa mulai melakukan pembahasan UMK karena UMP Banten sudah ditetapkan.

"Kami mengimbau kepada kabupaten/kota agar seksama dalam membahas dan menetapkan UMK sehingga rekomendasi penetapan UMK yang disampaikan ke gubernur, jangan diubah-ubah lagi seperti yang pernah terjadi pada UMK tahun 2013," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon