Perkara yang Diputus Akil Mochtar Bisa Digugat

Senin, 4 November 2013 | 12:12 WIB
RW
ES
B
Ilustrasi perhitungan suara
Ilustrasi perhitungan suara (ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah)

Jakarta - Pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan putusan perkara sengketa pilkada yang ditangani mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar dan dianggap bermasalah diimbau untuk mengajukan gugatan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Sebab, DPRD memiliki hak menyatakan pendapat, yang bisa berujung pada pemberhentian kepala daerah, termasuk jika terdapat pelanggaran hukum dalam proses pilkada.

Selain itu, para pihak yang berperkara juga didorong untuk melaporkan putusan perkara pilkada dimaksud ke penegak hukum, baik Kepolisian maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini untuk membongkar dugaan praktik suap di balik putusan MK dalam penanganan sengketa pilkada.

Demikian disampaikan dua pakar hukum tata negara Irman Putra Sidin dan Margarito Kamis, pakar hukum pidana Indriyanto Seno Aji, serta Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang, di Jakarta, Minggu (3/11) dan Senin (4/11).

Pada pekan lalu, saat memutuskan pelanggaran etika yang berujung pemberhentian dengan tidak hormat terhadap Akil Mochtar, Majelis Kehormatan MK mempersilakan pihak-pihak yang berperkara dalam sengketa pilkada dan kasusnya ditangani yang bersangkutan, untuk melaporkan ke penegak hukum, jika merasa putusan yang diambil tidak sesuai dengan kebenaran substansial.

Sebab, salah satu pertimbangan Majelis Kehormatan dalam memutuskan perkara sengketa pilkada Akil Mochtar ditengarai bias pada salah satu pihak yang berperkara karena menerima imbalan. Diduga, hal itu tak hanya terjadi pada sengketa pilkada di Lebak dan Gunung Mas, dua kasus yang menjadikannya sebagai tersangka.

Irman Putra Sidin menegaskan, apa yang diputuskan MK, termasuk oleh panel hakim konstitusi yang beranggotakan Akil Mochtar, tidak bisa diganggu gugat karena bersifat final dan mengikat. Namun, jika ada protes dari pihak yang berperkara, bisa diajukan ke DPRD setempat.

"Kalau ada kecurangan, indikasi tindak pidana, suap atau korupsi maka bisa dilaporkan ke DPRD setempat. Nanti DPRD setempat bisa memproses pengaduan tersebut. Hasilnya bergantung pada keputusan DPRD," ungkapnya.

Dia menambahkan, jika terjadi pelanggaran yang dilakukan kepala daerah terpilih yang telah ditetapkan MK, DPRD setempat bisa menggunakan hak menyatakan pendapat. "Penggunaan hak menyatakan pendapat itu bisa berujung pada rekomendasi pemberhentian kepala daerah," jelasnya.

Cara lainnya adalah dengan mengadukan berbagai praktik suap yang dilakukan hakim konstitusi, termasuk oleh Akil, ke penegak hukum seperti KPK dan Polri. Dari lembaga penegak hukum itu bisa menentukan apakah memang benar-benar terjadi suap atau korupsi. Kepada yang terlibat harus diberikan hukuman sesuai kesalahannya.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran, bukan berarti putusan MK harus bisa diubah. Putusan MK tetap final dan mengikat. Praktik-praktik pihak terkait saja yang diproses hukum. Atau mengadukan ke DPRD untuk diambil proses politik," jelasnya.

Untuk itu, dia mendorong pihak-pihak yang berperkara dalam sengketa pilkada dan merasa dirugikan oleh putusan hakim konstitusi agar tidak berdiam diri. Jika ada indikasi kuat dan ada bukti material yang cukup, mereka diminta membawanya ke penegak hukum.

"Yang sudah terjadi supaya dibawa ke DPRD setempat dan penegak hukum," ujar Irman.

Sebastian Salang juga mendukung gagasan Irman, agar masyarakat yang tidak puas dengan MK dalam perkara sengketa pilkada yang bermasalah mengajukan protes ke DPRD setempat.

Sebab, DPRD setempat dapat menguji pengaduan-pengaduan tersebut, apakah memang terbukti melanggar hukum, yang bisa berujung pada pemecatan kepala daerah terpilih.

"Itu sah-sah saja. Itu bisa dilakukan untuk impeachment (pemakzulan) terhadap kepala daerah terpilih yang sudah disahkan MK, tetapi ternyata lewat proses yang tidak benar, seperti memberi suap kepada hakim konstitusi," jelasnya.

Cara lainnya, dia mengusulkan, dengan melaporkan temuan-temuan yang ada ke MK. Pihak MK diharapkan bisa membentuk Komite Etik guna memeriksa temuan-temuan tersebut.

Jika memang hakim MK terbukti menerima suap atau praktik curang lainnya, Komite Etik harus memecat hakim MK bersangkutan. "Itu adalah sanksi kepada hakim yang menerima suap sehingga memenangkan pihak tertentu dengan cara melanggar etika dan hukum," ujarnya.

Langkah itu dilakukan karena putusan MK tidak bisa diubah. Sebagai konsekuensinya, MK membentuk Komite Etik yang bersifat netral. "Yang terbukti melanggar harus dipecat dari hakim MK," tandasnya.

Ditangani KPK
Sejalan dengan itu, Indriyanto Seno Adji menilai KPK lebih layak menangani kasus dugaan suap oleh hakim konstitusi di MK, terutama yang berkaitan dengan perkara sengketa pilkada.

"Lebih baik dugaan suap oleh Akil Mochtar ini sebaiknya melalui satu pintu, yaitu dituntaskan saja oleh KPK," kata Indriyanto.

Margarito Kamis juga menyatakan masyarakat boleh saja melaporkan dugaan ketidakberesan putusan MK ke Kepolisian, asalkan dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat adanya tindak pidana.

Terkait substansi putusan MK yang bermasalah, menurutnya, harus dikoreksi melalui putusan MK sendiri. Namun, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2013 tentang Perubahan Kedua atas UU 24/2003 tentang MK tidak mengatur ketentuan tersebut.

"Seharusnya dalam Perppu yang baru saja diterbitkan pemerintah, juga ada ketentuan yang memungkinkan putusan-putusan dapat ditinjau atau dikoreksi. Sayangnya hal ini tidak ada, padahal ada fakta yang cukup yang menunjukan adanya putusan yang tidak beres," katanya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon