Hartati Tegaskan Tidak Punya Kepentingan Suap Bupati Buol
Kamis, 7 November 2013 | 16:32 WIB
Jakarta-Terpidana suap pengurusan izin hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Buol, Siti Hartati Murdaya menyatakan bahwa perusahaan miliknya, PT Hardaya Inti Plantation (HIP), dalam posisi tidak berkepentingan untuk mengurus izin baru perkebunan kelapa sawit di Buol.
"Perusahaan saya dalam posisi tidak berkepentingan mengurus izin baru, sehingga enggak masuk akal kalau disebut saya berkepentingan menyuap," kata Hartati saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Totok Lestiyo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (7/11).
Hartati kembali menegaskan bahwa pemberian uang oleh anak buahnya Totok Lestiyo murni bukan merupakan arahannya. Dia bilang, itu murni inisiatif dari Totok, tanpa sepengetahuan dan persetujuan dirinya.
Kata dia, tidak benar pemberian HGU kepada perusahaan yang telah memperoleh izin lokasi sebelum 1998 dibatasi sampai 20 ribu hektare, sehingga HIP yang telah mendapat izin sejak 1995 tidak perlu mengurus izin baru.
Menurut Hartati, perusahaannya tidak memerlukan izin baru, sehingga tidak dalam posisi berkepentingan menyuap Bupati Buol. Saat itu dirinya tidak memiliki kepentingan apa pun yang melibatkan Bupati Buol Amran Batalipu.
"PT HIP sudah mendapatkan izin lokasi sebelum tahun 1998 sehingga undang-undang saat itu memberikan hak atas lahan seluas 75 ribu hektare, sehingga tidak benar BIP menyuap bupati untuk memaksakan kehendak memperoleh HGU lebih dari 20 ribu hektarr," jelas dia.
Dia menjelaskan bahwa keputusan Kepala BPN/Menteri Agraria yang membatasi luasan HGU sampai 20 ribu hektare baru tahun 1999. Lagipula, keputusan kepala BPN/Menteri Agraria itu secara hirarkis perundangan masih di bawah Undang-Undang tentang Penanaman Modal yang menjadi dasar diberikannya izin kepada PT HIP seluas 75 ribu hektare.
"Apalagi PT HIP telah melaksanakan pembangunan kebun dan pabrik pengolahan kelapa sawit, pembukaan jalan ribuan kilometer, pembangunan sarana pelabuhan untuk pengapalan CPO dan berbagai sarana penunjang lainnya," jelasnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, sumbangan Rp 3 miliar kepada Amran sepenuhnya inisiatif Totok Lestyo tanpa sepengetahuannya.
"Saya berterimakasih kepada KPK yang telah menangkap oknum karyawan PT HIP. Karena tanpa adanya tindakan KPK itu tidak akan kebuka dana perusahaan sebesar Rp 3 miliar melayang melalui prosedur menyimpang," ujar mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




