Djoko Pekik Kembali Diperiksa KPK

Senin, 11 November 2013 | 10:12 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Djoko Pekik.
Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora Djoko Pekik. (Antara/Wahyu Putro A)

Jakarta - Deputi Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kempora) Djoko Pekik Irianto kembali dipanggil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pembangunan pusat pelatihan pendidikan dan sekolah olahraga nasional Bukit Hambalang Jawa Barat.

"Yang bersangkutan diperiksa untuk tersangka AAM (Andi Alifian Mallarangeng)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di kantor KPK, Jakarta, Senin (11/11).

Djoko tampak sudah memenuhi panggilan KPK. Djoko yang memakai batik merah lengan panjang hadir pukul 09.45 WIB. Seraya berjalan menuju lobi, Djoko mengakui panggilannya terkait AAM.

Menurut Djoko pada pemeriksaan ini dia membawa sejumlah dokumen untuk mendukung keterangannya.

"Kita bawa barangkali yang diperlukan, karena kan belum tahu apa yang akan ditanyakan. Yang pasti yang sesuai dengan kepentingan terkait dengan kasus ini," kata Djoko yang terlihat menenteng dokumen dalam map berwarna biru.

Beberapa waktu lalu, KPK menahan Andi di Rumah Tahanan KPK untuk 20 hari pertama.

Dalam audit Hambalang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), nama Andi disebut ikut bertanggung jawab. Andi disebut tidak melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai menteri dalam proses persetujuan kontrak tahun jamak. Hal ini berakibat Sekretaris Kemenpora mengusulkan permohonan kontrak tahun jamak kepada Menteri Keuangan. Padahal itu melampaui kewenangan Ses Kemenpora.

Andi juga disebut tidak melaksanakan wewenangnya dalam penetapan pemenang lelang pengadaan barang dan jasa di atas Rp 50 miliar. Dia dinilai membiarkan Sekretaris Kemenpora melakukan penetapan pemenang lelang proyek Hambalang ini.

Andi ditetapkan menjadi tersangka pada Desember tahun lalu. Andi berstatus tersangka dalam kapasitasnya sebagai menteri pemuda dan olahraga dan pengguna anggaran proyek Hambalang.

Ia disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 30/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 3 mengatur soal Penyalahgunaan Kewenangan yang Menyebabkan Kerugian Negara. Sementara Pasal 2 Ayat (1) melakukan Pelanggaran Hukum yang Menguntungkan Diri Sendiri atau Orang Lain.

Berdasarkan perhitungan BPK, Proyek ini menyebabkan kerugian negara Rp 463 miliar.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon