Komisi III Desak Masalah Trisakti Diselesaikan Secara Restoratif Bukan Eksekusi

Senin, 11 November 2013 | 18:57 WIB
MJ
B
Penulis: Markus Junianto | Editor: B1
Karyawan dan mahasiswa Universitas Trisakti (Usakti) menggelar aksi menolak eksekusi di depan Kampus Usakti, Jakarta, Rabu (6/11). SP/Joanito De Saojoao.
Karyawan dan mahasiswa Universitas Trisakti (Usakti) menggelar aksi menolak eksekusi di depan Kampus Usakti, Jakarta, Rabu (6/11). SP/Joanito De Saojoao. (Suara Pembaruan/SP/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Al-Habsyi, mendesak pihak-pihak terkait yang terlibat dalam kisruh Universitas Trisakti agar menahan diri dan mengedepankan upaya restoratif demi menyelesaikan permasalahan.

Apalagi, kampus besar yang terletak di Jakarta Barat itu sedang memasuki proses menjadi PTN yang mendapat dukungan berbagai pihak, khususnya MPR-RI.

"Persoalan Trisakti harus mengedepankan upaya restoratif, yaitu upaya untuk memperbaiki keadaan. Spirit tersebut harus dimiliki oleh semua pihak agar ke depan kampus tersebut menjadi lebih baik," tegas Aboebakar kepada wartawan di Jakarta, Senin (11/11).

Diketahui bahwa PN Jakarta Barat yang mewakili Yayasan Trisakti kembali gagal melakukan eksekusi Universitas Trisakti dari Rektor Thoby Mutis dan delapan rekannya, pada 6 November 2013.

Juru sita dari Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Sulaiman, gagal masuk ke dalam kampus Universitas Trisakti untuk melakukan eksekusi karena dihalangi oleh ribuan Civitas Akademika Universitas Trisakti yang terdiri dari para Dosen, Karyawan dan Mahasiswa yang menolak dilaksanakannya eksekusi, dan juga perwakilan mahasiswa dari 10 kampus yang tergabung dalam Aliansi Penyelamat Aset Negara yang melakukan aksi unjuk rasa menolak eksekusi di depan kampus.

Usaha penyitaan itu dilaksanakan di tengah komitmen pemerintah melaksanakan proses penegerian kampus yang didirikan di masa Bung Karno itu.

Menurut Aboebakar, proses Universitas Trisakti untuk menjadi kampus negeri adalah salah satu poin yang menjadi harapan banyak pihak. Dengan menjadi kampus negeri, tentunya akan lebih memperbesar peran kampus tersebut dalam menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi.

Dalam konteks itu, proses penegakan hukum yang dilakukan aparat dari PN Jakarta Barat perlu memperhatikan kepentingan masa depan kampus tersebut.

Dasar hukum yang menjadian acuan PN Jakarta Barat ialah putusan kasasi MA dengan nomor Register 821K/PDT/2010 dan putusan peninjauan kembali tertanggal 13 Januari 2012.

Karena itulah, dia berharap berbagai pihak yang berkepentingan perlu duduk bersama agar mendapat jalan keluar yang win win solution. Dengan demikian, aspirasi dan kepentingan semua steakholder dapat diakomodasi dengan baik.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon