Tukang Pijat Bejat, Tega Setubuhi Gadis Penderita Leukemia
Selasa, 12 November 2013 | 18:34 WIB
Jakarta - Entah apa yang ada dibenak IJ (29). Tukang pijat pengobatan alternatif itu, diduga tega menyetubuhi korban berinisial MK (13), penderita penyakit leukemia atau kanker darah yang menjadi pasiennya.
Juru Bicara Polres Jakarta Selatan, Kompol Aswin, mengatakan pihaknya telah berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pelecehan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka berinisial IJ.
"Telah terjadi tindakan atau perbuatan tidak senonoh dengan tersangka IJ, yang berprofesi sebagai tukang pijat pengobatan alternatif," ujar Aswin, di Mapolres Jakarta Selatan, Selasa (12/11).
Dikatakan Aswin, terjadinya perbuatan memilukan itu, berawal ketika orang tua korban mencari pengobatan alternatif untuk menyembuhkan penyakit putrinya, awal tahun 2013 lalu. Kemudian, dari mulut ke mulut ia mendapatkan tempat praktik IJ, di Jalan Surya Kencana, Pamulang Barat, Pamulang, Tangerang Selatan.
"Korban mengidap leukemia, berniat diobati lewat pengobatan alternatif. Akhirnya korban menjalani pengobatan dengan cara dimandikan menggunakan air es. Saat dimandikan itu, timbul hawa nafsu tersangka dan selanjutnya melakukan perbuatannya kepada korban," ungkapnya.
Ia melanjutkan, setelah beberapa lama berobat, alih-alih mendapatkan kesembuhan, korban malah bercerita kepada orang tuanya telah disetubuhi beberapa kali oleh pelaku.
"Selama ini, korban diancam pelaku untuk tidak bercerita. Tersangka mengaku dapat melihat segala perbuatan korban dan mahir bela diri," bilangnya.
Aswin menuturkan, orang tua korban berinisial S (42), kemudian membuat laporan polisi dengan menyertakan barang bukti visum et repertum, pada tanggal 30 Oktober 2013.
"Selanjutnya dilakukan penyelidik dan tersangka ditangkap tanggal 7 November 2013 kemarin," tegasnya.
Ihwal apakah ada korban lain selain MK, Aswin menyampaikan, pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut.
"Sementara, baru satu korbannya. Ini masih dilakukan penyelidikan lagi," tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 287 KUHP dan Pasal 81 Undang-undang RI No.23 Tahun 2002, tentang perlindungan anak. "Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




