Chandra Hamzah: Moratorium Remisi Koruptor Bukan Solusi
Rabu, 26 Oktober 2011 | 16:57 WIB
Moratorium tak cukup memberikan efek jera. Apalagi, hingga kini sejumlah poin strategis belum diselesaikan.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah menilai moratorium remisi koruptor bukanlah hal signifikan dalam pemberantasan korupsi. Pasalnya, masih ada priotitas lain yang dapat digunakan sebagai perangkat pencegahan tindak pidana korupsi.
"Banyak hal besar lain yang dapat dilakukan pemerintah, daripada sekedar itu," jelas Chandra, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10).
Menurut dia, moratorium tak cukup memberikan efek jera. Apalagi, hingga kini sejumlah poin strategis belum diselesaikan. Di antaranya, penuntasan sistem single identity, pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai, pengaturan penggunaan paspor untuk menghindari paspor ganda, kejelasan administrasi badan hukum, pelaporan harta kekayaan yang teratur.
"Saya melihatnya begini, aturan mengenai remisi sudah ada, cuma apa yang dikatakan berkelakuan baik itu yang sebenarnya apa, kadang-kadang penilaiannya sangat subyektif," tutur dia.
"Misalnya di seluruh negara, seluruh pegawai negeri itu harus melaporkan harta kekayaan, dari golongan yg paling kecil. Memang ada yang sudah dikembangkan, namun kita punya lima juta pegawai negeri," tutupnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M Hamzah menilai moratorium remisi koruptor bukanlah hal signifikan dalam pemberantasan korupsi. Pasalnya, masih ada priotitas lain yang dapat digunakan sebagai perangkat pencegahan tindak pidana korupsi.
"Banyak hal besar lain yang dapat dilakukan pemerintah, daripada sekedar itu," jelas Chandra, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (26/10).
Menurut dia, moratorium tak cukup memberikan efek jera. Apalagi, hingga kini sejumlah poin strategis belum diselesaikan. Di antaranya, penuntasan sistem single identity, pengaturan tentang pembatasan transaksi tunai, pengaturan penggunaan paspor untuk menghindari paspor ganda, kejelasan administrasi badan hukum, pelaporan harta kekayaan yang teratur.
"Saya melihatnya begini, aturan mengenai remisi sudah ada, cuma apa yang dikatakan berkelakuan baik itu yang sebenarnya apa, kadang-kadang penilaiannya sangat subyektif," tutur dia.
"Misalnya di seluruh negara, seluruh pegawai negeri itu harus melaporkan harta kekayaan, dari golongan yg paling kecil. Memang ada yang sudah dikembangkan, namun kita punya lima juta pegawai negeri," tutupnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




