Terlambat, Respons Presiden soal Kisruh DPT

Kamis, 14 November 2013 | 12:35 WIB
MS
FB
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: FMB
Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti.
Direktur Lingkar Madani (LIMA) Ray Rangkuti. (Antara)

Jakarta - Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang memanggil lembaga negara ke istana untuk menyelesaikan masalah daftar pemilih tetap (DPT) harus dicermati dengan sikap kritis.

Menurut Ray Rangkuti dari Lingkar Madani (Lima) Indonesia, langkah presiden itu terlambat, karena kisruh soal adanya pemilih yang tidak memiliki NIK telah lama diperdebatkan banyak pihak. Yakni tepatnya sejak menjelang penetapan DPT pada 23 Oktober dan 4 November lalu.

Saat itu banyak pihak meminta SBY memberi perhatian atas DPT yang masih carut marut. Khususnya dalam memverifikasi data sekitar 20,4 juta. Namun justru baru kemarin SBY turun tangan.

"Mengingat bahwa KPU harus dijaga sifat independensi dan kemandiriannya, maka pemanggilan itu akan dapat menimbulkan rasa waswas bahwa ada upaya untuk mengintervensi KPU," tegas Ray di Jakarta, Kamis (14/11).

Berbagai perdebatan yang muncul akhir-akhir ini, yakni sejak rencana masuknya Lemsaneg ke KPU, DPT yang kisruh, jutaan pemilih di luar negeri yang tidak terdaftar, hingga pemanggilan lembaga-lembaga negara ke Istana makin menimbulkan kesan adanya upaya intervensi itu.

Padahal pokok soal utamanya saat ini tidak lagi pada KPU, tapi pada Depdagri yang diminta untuk memverifikasi data pemilih yang bersisa sekitar 7,1 juta pemilih untuk dapat diberikan NIK, atau sebaliknya memang data yang dimaksud tidak ada.

Bagi Lima, sejak awal terasa adanya rendahnya partisipasi Depdagri dalam proses verifikasi data pemilih hingga sampai 4 Nopember lalu.

Pada titik itu, Presiden sebenarnya memiliki kewenangan penuh untuk memantau dan memerintah Depdagri agar secara total membantu KPU. Dalam hal yang sama memerintahkan Deplu agar juga secara total membantu KPU untuk memastikan adanya dugaan sekitar 4 juta pemilih di luar negeri belum dimasukan ke DPT.

"Presiden sejatinya hanya memiliki hak menjangkau sejauh itu dalam hal pelaksanaan tahapan pemilu. Oleh karena itu rapat kordinasi presiden, Depdagri, KPU dan DPR dalam soal data pemilih itu layak dipertanyakan dasarnya," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon