Mantan Anggota Majelis Syuro PKS Ditanya Penyidik Soal Sengman
Rabu, 20 November 2013 | 14:22 WIB
Jakarta - Mantan anggota Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suripto mengaku ditanya penyidik KPK soal pengusaha asal Palembang bernama Sengman Tjahja.
Hari ini, Rabu (20/11) Suripto menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap pengurusan penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kementan) tahun 2013 dengan tersangka Direktur PT. Indoguna Utama Maria Elizabeth Liman.
"Apakah saya kenal sama Sengman, Saya bilang nggak kenal," kata Suripto di kantor KPK.
Suripto juga ditanya apakah ia pernah mengajukan kuota impor daging dari Sengman. Menurut Suripto, ia sama sekali tidak kenal maka pengajuan tersebut tidak mungkin terjadi.
Dalam kasus ini, Maria dijadikan tersangka karena diduga terkait dengan pemberian uang Rp 1 miliar kepada Fathanah dan Luthfi. Maria diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat 1 kesatu.
Dalam perkara ini pula, KPK sudah memejahijaukan Ahmad Fathanah dan Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq. Senin lalu, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Jakarta sudah divonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Fathanah diganjar pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1,3 miliar. Sementara proses hukum terhadap Luthfi masih dalam tahap pemeriksaan saksi-saksi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




