BAKN DPR Minta MK Tolak Gugatan Forum Hukum BUMN
Rabu, 20 November 2013 | 15:26 WIB
Jakarta - Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak ajuan judicial review UU Keuangan Negara oleh Forum Hukum BUMN.
Judicial review oleh Forum Hukum BUMN itu sendiri bertujuan untuk menghindari audit keuangan dan kinerja BUMN oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara, berdasarkan hasil telaahan BAKN DPR atas kinerja 21 BUMN di periode I 2013, masih terdapat 510 kasus penyimpangan keuangan negara. Di antaranya 234 kasus terkait kelemahan sistem pengendalian internal (SPI) dan 276 kasus terkait ketidakpatuhan pada aturan perundang-undangan.
Sebanyak 93 kasus di antaranya merupakan kasus-kasus yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian negara, dan kekurangan penerimaan BUMN senilai Rp 2,60 triliun.
"Jadi kasarnya kinerja saja parahnya seperti ini, kok minta tak diawasi? Ini kita curiga ada usaha agar raising funds untuk pemenangan pemilu dari BUMN bisa tak terdeteksi," kata anggota BAKN DPR, Eva Kusuma Sundari di Jakarta, Rabu (20/11).
Menurutnya kalau wewenang pengawasan BPK dilepas, implikasinya akan panjang. BAKN memiminta MK benar-benar mempertimbangkannya dengan matang.
Di antara temuan BPK yang jelas-jelas memuat potensi kekurangan negara adalah terkait subsidi listrik PLN TA 2012 bernilai Rp 42,17 miliar dan jumlah kekurangan penerimaan negara Rp 47,06 miliar. Lalu, subsidi beras bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan cadangan beras TA 2012 dengan jumlah kekurangan penerimaan negara hingga Rp 707,66 miliar.
Atau temuan lain seperti pengelolaan kredit tahun buku 2011 dan semenster I 2012 di Bank BNI sebesar Rp 336,72 miliar, dan pengelolaan kredit TB 2011 dan Semester I 2012 di Bank Mandiri sebesar Rp 1,12 triliun.
Anggota BAKN DPR lainnya, Fahri Hamzah, menambahkan apabila MK menyetujui judicial review itu, maka hak BPK untuk mengaudit BUMN itu hilang.
Dia menyatakan pihaknya bisa saja memahami maksud dari para anggota Forum Hukum BUMN, yang dulu dibentuk Menteri BUMN Dahlan Iskan yang kini adalah peserta Konvensi Capres Partai Demokrat.
Hanya saja, terlepas dari apapun kesulitan yang mereka alami akibat audit BPK, seharusnya jalan keluarnya bukanlah dengan meminta penghapusan wewenang pengawasan oleh lembaga itu.
"Dan menurut saya Kemenneg BUMN yang gagal memutus patron klien antara BUMN dan politisi. Janganlah kegagalan itu berusaha ditutupi dengan mengajukan judicial review soal kewenangan BPK mengaudit," kata Fahri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




