Tampung 41 Calon TKI Ilegal, Rumah Mewah di Tebet Digerebek

Kamis, 21 November 2013 | 11:06 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Ilustrasi TKW
Ilustrasi TKW (Antara)

Jakarta - Sebuah rumah mewah yang berada di RT 03/10, Kelurahan Kebon Baru, Tebet, Jakarta Selatan digerebek Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Rabu (20/11) malam.

Dalam penggerebekan yang dipimpin langsung Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat ini, petugas mendapati rumah tersebut menjadi tempat penampungan sekitar 41 tenaga kerja wanita (TKW) ilegal yang akan diberangkatkan ke Abu Dhabi, Uni Emirat Arab.

Jumhur mengatakan, para korban hendak diperdagangkan sebagai TKW ilegal dengan modus diimingi akan diberi pekerjaan di luar negeri. Namun, ternyata prosesnya tidak melalui prosedur sebagai mana mestinya. Sehingga para TKW berpotensi diperkerjakan tidak jelas di tujuan negara.

TKI akan bekerja di luar negeri seharusnya melalui Dinas Tenaga Kerja untuk diseleksi yang disaksikan pejabat dinas. Seleksi tersebut meliputi uji kompetensi, pelatihan bahasa, medical check up, dan lainnya. Tanpa melalui proses tersebut, 41 wanita ini berpotensi menjadi korban kekerasan di tempat kerja mereka. Hal itu karena tanpa pelatihan maka para korban tidak dapat menyesuaikan perbedaan budaya dan ketidakmengertian akan bahasa asing.

"Mereka calon korban untuk diperdagangkan ke luar negeri dan dijanjikan akan dipekerjakan. Tetapi kita tidak tahu nanti mereka kerjanya apa. Bisa berpotensial terjadi kekerasan, karena tidak mengerti bahasa dan budaya. Orang yang mempekerjakannya ya kesal dong," kata Jumhur di lokasi penggerebekan.

Selanjutnya, ke-41 wanita ini akan dibawa ke tempat penampungan TKI milik BNP2TKI di Ciracas, Jakarta Timur. Mereka akan didata lalu diberi pilihan yang hendak pulang ke tempat asal atau melanjutkan kerja melalui prosedur resmi.

"Kita akan bantu kalau mereka mau kerja lagi," sambungnya.

Sementara seorang pria berinisial A (40) yang menjadi penanggungjawab rumah penampungan TKI ilegal ini bersama enam karyawannya diamankan petugas. Para pelaku akan terancam Undang-Undang 39/2004 Pasal 4 tentang Pengiriman TKI Melalui Perorangan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

"Hukumannya berat, karena ini ilegal. Pelakunya karena ini tindak kriminal kita serahkan ke kepolisian," jelasnya.

Kepada wartawan, para TKW ini mengaku diancam membayar denda jutaan rupiah jika membatalkan untuk dikirim ke luar negeri. Ancaman itu dilontarkan pihak sponsor atau calo yang menggaet mereka. "Katanya (denda) Rp 27 juta kalau batal," kata salah seorang calon TKW asal Purwokerto, Jawa Tengah, berinisial NN (30).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon