Polisi Beberkan Alasan Kenapa AQJ Belum Ditahan Meski Statusnya Tersangka
Senin, 25 November 2013 | 23:33 WIB
Jakarta - Kecelakaan maut yang menewaskan 7 orang yang menyertakan putra bungsu Ahmad Dhani yakni Ahmad Abdul Qadir Jaelani (AQJ) hingga kini masih terus jadi sorotan dimasyarakat. Pasalnya meski statusnya sudah menjadi tersangka dan berkasnya hampir lengkap (P19), namun AQJ hingga kini masih belum ditahan oleh pihak kepolisian. Untuk hal tersebut, Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Soembodo Purnomo saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (25/11) menegaskan pihak Kepolisian punya alasan kenapa AQJ belum ditahan hingga saat ini.
"Hal yang jadi pertimbangan AQJ belum ditahan adalah pertimbangan AQJ sendiri masih dibawah umur dan masih menjalani perawatan akibat kecelakaan tersebut," ungkap AKBP Soembodo.
Lebih lanjut ditegaskan Soembodo, meski AQJ hingga kini belum ditahan, namun proses hukumnya terus dilanjutkan.
"Perkara dan proses hukumnya hingga kini masih berjalan meski tidak ada penahanan terhadap tersangkanya. Nanti bila pihak Kejaksaan telah menyatakan berkasnya lengkap (P21) maka pihak kepolisian akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada pihak Kejaksaan," lanjutnya.
Dijelaskan Soembodo, hingga kini pihak kepolisian masih terus melengkapi berkas perkara yang kemarin dikembalikan oleh pihak Kejaksaan.
"Berkas dari AQJ masih terus berlangsung. Berkas perkara sudah dikirim ke kejaksaan. Dari pihak kejaksaan kemarin sampaikan surat P19 kepada kami, ada hal-hal yang masih perlu dilengkapi. Ini suatu hal yang biasa untuk penanganan berkas perkara. Secepatnya penyidik kami akan lengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan kejaksaan dan kirim kembali berkas itu dikembalikan ke kejaksaan jadi tidak betul berkas perkara AQJ dihentikan," tegas Wadir Lantas Polda Metro Jaya itu.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




