Sengketa Pilkada Sumba Barat Daya Diadukan ke Mendagri dan Menko Polhukam
Selasa, 26 November 2013 | 23:42 WIB
Jakarta - Sengketa Pemilu Kepala Daerah Sumba Barat Daya diadukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Politik Hukum dan Keamanan (Kem Polkam), di Jakarta, hari ini.
Perwakilan masyarakat Sumba Barat Daya meminta Mendagri Gamawan Fauzi segera mengambil sikap agar kisruh pilkada tidak berujung keresahan dan konflik di masyarakat.
Sementara KemPolkam juga diminta untuk mengkoordinasi keamanan karena situasi yang bisa berdampak buruk akibat kisruh pilkada yang belum berujung.
Ketua DPRD Sumba Barat Daya Yosep Malo Lande meminta Mendagri Gamawan Fauzi mengesahkan rekomendasi DPRD yang telah setuju terhadap hasil rapat pleno KPU tanggal 26 September 2013.
"Kami DPRD sudah menerima rekomendasi KPUD Sumbar Barat Daya, dan sudah menyerahkannya ke Gubernur, jadi tinggal menunggu dari Kementerian Dalam Negeri," ujar Yosep di Jakarta, Selasa (26/11) malam.
Yosep memimpin rombongan masyarakat yang mendatangi Kemdagri.
Dia mengatakan jika Kemdagri menyetujui rekomendasi tersebut, maka sengketa Pemilukada Sumba Barat Daya yang telah berlarut-larut, akan segera selesai.
Yosep menjelaskan masalah ini bermula dari penggelembungan suara yang diduga dilakukan oleh KPUD Sumba Barat Daya untuk memenangkan pasangan Markus Dairo Talu dan N Dara. Pasangan lainnya menggugat putusan KPUD tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Tetapi Mahkamah Konstitusi menguatkan putusan KPUD yang memenangkan pasangan Markus Dairo Talu -Ndara (MDT-ND).
Namun di sisi lain dalam perhitungan kepolisian, justru pasangan Kornelius Kodi Mere dan Daud Lende Umbu Moto yang menang. Karena kasus dugaan penggelembungan suara itu kini Ketua KPUD Sumba Barat Daya telah dipenjara, dan empat lainnya masih dalam proses hukum.
Kepolisian menemukan adanya penggelembungan suara di dua kecamatan yaitu Wawewa Tengah dan Wawenga Barat.
KPUD Sumba Barat Daya pada 26 September 2014 telah membuat SK penetapan yang baru yang isinya menetapkan pasangan Kornelius Kodi Mere dan Daud Lende Umbu Moto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sumba Barat Daya. Keputusan itu kemudian juga telah disetujui oleh DPRD dan diteruskan ke Gubernur.
Kuasa Hukum Masyarakat yang suaranya dimanipulasi, Petrus Selestinus, mengatakan ada empat alasan bahwa keputusan Mahkamah Konstitusi yang menetapkan pasangan Markus dan N Daru tidak lagi relevan.
Bahkan Markus dan N'daru sekalipun, meskipun sudah dinyatakan batal oleh KPU sebagai pemenang, tidak lagi menggugat keputusan tersebut.
"Mereka juga sudah menerimanya, ini artinya sudah tidak ada masalah bagi Kemendagri untuk melantik pasangan yang sudah ditetapkan oleh KPU, agar masyarakat Sumba Barat Daya tidak kebingungan lagi," kata Petrus.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




