Wakil Ketua MK: Sistem Hukum di Indonesia Religius, Bukan Sekuler

Jumat, 29 November 2013 | 16:16 WIB
CP
FH
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: FER
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Hamdan Zoelva (kiri) dan Wakil Ketua MK terpilih Arif Hidayat (kanan) melambaikan tangan usai pemilihan Ketua MK baru, di Jakarta, Jumat (1/11).
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) terpilih Hamdan Zoelva (kiri) dan Wakil Ketua MK terpilih Arif Hidayat (kanan) melambaikan tangan usai pemilihan Ketua MK baru, di Jakarta, Jumat (1/11). (Antara/Yudhi Mahatma)

Semarang – Menurut Wakil ketua MK, Arif Hidayat, pendidikan hukum di Indonesia selama ini hanya mengkaji hukum yang bersifat sekuler. Padahal, seharusnya pendidikan hukum di Indonesia lebih bersifat religius.

"Hukum dan konstitusi kita tidak sekuler tapi religius. Mari kita letakan sistem hukum dan demokrasi dalam sistem yang religius," kata Arif dalam acara Konsorsium Hukum Progresif yang digelar Fakultas Hukum (FH) Universitas Diponegoro (Undip), Semarang, Jawa Tengah, Jumat (29/11).

"Founding fathers (pendiri bangsa) sebenarnya sudah mencita-citakan sistem hukum religius. Kita bisa lihat pada Sila Pertama Pancasila," tambahnya.

Pada bagian lain, Arif berpendapat bahwa masyarakat Indonesia saat ini dihinggapi perasaan distrust (rasa saling tidak percaya).

"Padahal, founding fathers menunjukan rasa saling percaya yang tinggi. Mereka tidak memaksakan negara Islam. Tapi saat ini terjadi distrust di mana-mana," tambahnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon