Tersangka Kasus MPLIK Belum Ditahan
Senin, 2 Desember 2013 | 20:28 WIB
Jakarta - Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Mobil Pusat Layanan Internet Kecamatan (MPLIK) 2010-2012 belum ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Mengenai penahanan, itu merupakan wewenang penyidik," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Senin (2/12).
Dua tersangka tersebut adalah Kepala Balai Penyedia dan Pengelola Pembiayaan Telekomunikasi dan Informatika (BP3TI) nonaktif Santoso dan Dirut PT Multidana Rencana Prima Dodi N Achmad selaku salah satu vendor. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka pada Juli 2013.
Sejauh ini Kejagung masih memeriksa saksi-saksi dalam penyidikan kasus tersebut. Seperti dua anggota Panitia Pengadaan di BP3TI yakni, Muchtarul Huda dan Agus Purnomo. Kejagung belum mengagendakan pemeriksaan terhadap Menkominfo Tifatul Sembiring.
"Penyidikan masih mendalami kegiatan pengadaan MPLIK serta kronologis pelaksanaan pengadaan hingga terpilih dan diusulkan 6 calon pemenang (tender)" kata Untung.
Enam perusahaan tersebut selain PT Multidana Rencana Prima adalah PT Telkom, PT AJN Solusindo, WIN, PT Radnet, dan PT Lintas Arta.
Dalam kasus ini Kejagung menduga pelaksanaan proyek MPLIK oleh PT Multidana Rencana Prima di Provinsi Sumsel senilai Rp 81 miliar, dan di Provinsi Banten, serta Jabar senilai Rp 64 miliar tidak sesuai dengan dokumen kontrak. Baik, dalam spesifikasi teknis serta operasional penyelenggaraan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




