Kejagung Harap KUHAP Lebih Dulu Dituntaskan

Selasa, 3 Desember 2013 | 12:45 WIB
CP
WP
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: WBP
Ilustrasi gedung kejaksaan agung.
Ilustrasi gedung kejaksaan agung. (Antara/Yudhi Mahatma)

Jakarta – Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diharapkan dapat diselesaikan terlebih dahulu sebelum Undang-Undang (UU) Nomor 16/2004 tentang Kejaksaan.

"Jangan sampai revisi UU Kejaksaan diketok lebih dulu, tapi KUHAP belum selesai," kata Basrief saat rapat kerja (raker) Komisi III DPR dengan Jaksa Agung di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (3/12).

Dia juga mengungkapkan, KUHAP tidak bertolak belakang dengan UU Kejaksaan. "Masa kalau nanti setahun berlaku terus langsung direvisi," ujarnya.

Di sisi lain dia menambahkan, Kejaksaan Agung terus mempersiapkan pembahasan mengenai revisi UU Kejaksaan.

Pada kesempatan yang sama anggota Komisi III dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Sarifuddin Sudding juga menyatakan hal yang sama. "Kita memang inginkan KUHAP diselesaikan dulu agar terintegrasi dengan UU Kejaksaan," katanya.

Dia mengungkapkan, banyak perubahan mendasar dalam revisi UU Kejaksaan. "Tidak ada istilah lagi P19, ruang-ruang yang bisa dimainkan pencari keadilan. Katakanlah peluang terjadinya transaksi bisa diminimalisir," tandasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon