Bekuk 8 Pelaku Curanmor dan Penadah, Polisi Sita Puluhan Sepeda Motor

Rabu, 4 Desember 2013 | 14:36 WIB
BM
B
Penulis: Bayu Marhaenjati | Editor: B1
Pelaku pencurian kendaraan bermotor dan barang bukti sepeda motor di Polsek Cilandak
Pelaku pencurian kendaraan bermotor dan barang bukti sepeda motor di Polsek Cilandak (BeritaSatu.com/Bayu Marhaenjati/Bayu Marhaenjati)

Jakarta - Aparat Polsek Cilandak membekuk delapan orang pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua dan penadah yang menjual hasil curian melalui jasa ekspedisi ke daerah Jawa Timur. Para pelaku merupakan pemain lama dan tak segan-segan melakukan penganiayaan terhadap korban saat menjalankan aksinya.

Kasubbag Humas Polres Jakarta Selatan Komisaris Polisi Aswin mengatakan, pengungkapan kasus itu berawal ketika korban atas nama Hariyanto (19) melaporkan tindak kejahatan curanmor, Kamis (21/11) lalu.

"Awalnya, saudara Hariyanto melaporkan tindak curanmor dengan modus ditakut-takuti telah menabrak adik pelaku," ujar Aswin, di Mapolsek Cilandak, Rabu (4/11).

Dikatakan Aswin, selanjutnya korban melaporkan kejadian itu dan langsung direspons anggota Polsek Cilandak dengan menginformasikan peristiwa dan ciri-ciri pelaku ke Patroli Jalan Raya.

"Kemudian, tersangka berinisial SN berhasil ditangkap dan dibawa ke Polsek untuk dilakukan pengembangan," ungkapnya.

Sementara itu, Kapolsek Cilandak, Komisaris Polisi Sungkono, menyampaikan tersangka SN yang merupakan otak pelaku diciduk di Jalan Batan Raya, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan. Berdasarkan pengakuan tersangka, ia sudah melakukan penipuan, pemerasan, pencurian dengan kekerasan yang korbannya adalah pengendara kendaraan bermotor.

"Selanjutnya, kami lakukan pengembangan dan menangkap tersangka lainnya. Para pelaku merupakan pemain lama," bilangnya.

Sungkono menyebutkan, ada delapan tersangka pemetik atau pelaku curanmor dan penadah yang berhasil ditangkap, di Tanjung Priok, Bekasi serta Tangerang. Mereka antara lain, SN (22) pemetik, SY (24) pemetik, WS (29) pemetik, P (37) penadah, D (35) penadah, E (27) penadah, SNA (47) penadah, dan ECS (35) penadah seorang perempuan.

"Barang bukti sementara yang sudah diamankan berjumlah 46 kendaraan. Sebanyak 26 sudah ada di Polsek dan sisanya masih dalam perjalanan dari Surabaya, Jawa Timur," jelasnya.

Ia melanjutkan, para tersangka memang menjual barang hasil curian dari Jakarta ke Surabaya melalui jasa pengiriman barang atau ekspedisi.

"Dipaketkan menggunakan truk. Setiap tiga hari, paling tidak mengirim dua sampai tiga truk," katanya.

Sungkono memaparkan, para pelaku beraksi di daerah Cikarang, Tambun, Bekasi Kota, Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Pusat, dan Tangerang.

"Modusnya, mencari korban di tempat sepi dan sendirian. Dia tidak segan-segan untuk melukai korbannya. Mereka menggunakan senjata tajam, sementara tidak ditemukan senjata api," paparnya.

Sungkono mengimbau kepada masyarakat, apabila merasa kehilangan sepeda motor bisa datang ke Polsek Cilandak dengan membawa identitas dan surat-surat kendaraan.

"Apabila kehilangan motor, masyarakat bisa datang melihat. Silahkan datang, ini gratis tidak dipungut biaya," katanya.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 378 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dan Pasal 481 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun bui.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon