Pelajar Penyiram Soda Api Segera Disidangkan

Rabu, 4 Desember 2013 | 16:49 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Pelajar Penyiram Air Keras Pernah Bajak Bus dan Tawuran
Pelajar Penyiram Air Keras Pernah Bajak Bus dan Tawuran (Istimewa)

Jakarta - Ridwan Nur alias Tompel (18), pelajar kelas XII SMK 1 Boedi Oetomo akan segera menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) atas kasus penyiraman soda api kepada 13 penumpang PPD 213 jurusan Kampung Melayu-Grogol. Hal itu setelah penyidik Polres Jakarta Timur melimpahkan berkas kasus dan tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur, Rabu (4/12).

"Hari ini penyerahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Jakarta Timur ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasie Pidum) Kejari Jaktim Zulfahmi, saat ditemui di Kejari Jaktim, Rabu (4/13) siang.

Dikatakan Zulfahmi, Tompel dan barang bukti berupa lima potong baju, dan sebuah tas yang rusak terkena cairan soda api, serta jeket hitam milik tersangka telah diterima untuk dilengkapi dakwaan. Setelah dinyatakaan lengkap, kasus penyiraman soda api tersebut akan mulai disidangkan. Zulfahmi memastikan persidangan dapat digelar secepatnya. Alat bukti dan saksi, katanya, sudah cukup untuk membuktikan tindak pidana tersangka. Setidaknya, Tompel akan mulai menjalani sidang pekan depan.

"Sesegera mungkin dalam waktu tiga atau empat hari ini sudah masuk ke meja pengadilan," katanya.

Dalam persidangan nanti, Zulfahmi menyatakan, pihaknya akan menghadirkan lima saksi korban, yakni Sri Sudaryani, Tegar Didi Lesmana, Tio Alfaradi, Ahmad Rosadi, serta Fahrianto. Kelimanya merupakan penumpang yang turut tersiram cairan soda api.

"Korbannya 13 orang, bukan cuma pelajar sekolah tapi masyarakat umum," katanya.

Zulfahmi memaparkan, dalam berkas penyidikan, Tompel menyiram cairan soda api lantaran dendam pernah mengalami hal serupa sebelumnya oleh pelajar sekolah lain. Saat menyiram, Tompel mengira para penumpang bus PPD 213 yang diincarnya merupakan pelajar yang menyiram dirinya dahulu.

"Motifnya dendam, karena dulu pernah disiram air keras. Disangka di dalam bus itu ada anak SMK yang pernah nyiram dia, tapi sebenarnya dia enggak tahu," jelasnya.

Dikarenakan usianya sudah 18 tahun, Tompel akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur sambil persidangan. Tompel dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon