Kubu Luthfi Nilai Hakim Tidak Mandiri

Rabu, 4 Desember 2013 | 20:13 WIB
NL
JS
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: JAS
Luthfi Hasan Ishaaq
Luthfi Hasan Ishaaq (Antara/Fanny Octavianus)

Jakarta - Selain mengatakan bahwa Luthfi Hasan Ishaaq tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang terkait penentuan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian (Kemtan), kubu mantan Presiden PKS itu juga mempertanyakan perihal kemandirian lima majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta, yang memimpin jalannya sidang selama ini.

Menurut salah satu penasehat hukum Luthfi, M Assegaf, empat dari lima majelis hakim yang memimpin sidang sudah memiliki sikap bahwa Luthfi bersalah melakukan korupsi. Sebab, memimpin sidang perkara korupsi yang sama dengan terdakwa berbeda.

"Kami mempermasalahkan kemandirian peradilan. Dalam dua perkara yang sama sebelumnya vonis sudah dijatuhkan ketika perkara Luthfi baru disidangkan," kata Assegaf saat membacakan pledoi (nota pembelaan) dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/12) malam.

Assegaf mengatakan dalam perkara dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendy ketua Majelis Hakimnya adalah Purwono Edi Santosa yang menjadi hakim anggota dalam sidang perkara Luthfi.

Padahal, lanjut Assegaf, terhadap Juard dan Arya divonis bersalah karena terbukti menyuap Luthfi Hasan Ishaaq.

Kemudian, dalam perkara yang sama dengan terdakwa Ahmad Fathanah, Ketua Majelis Hakimnya Nawawi Pomolango dan dua hakim anggotanya I Made Hendra dan Joko Subagyo merupakan hakim anggota dalam sidang Luthfi.

Padahal, majelis hakim tersebut memvonis Fathanah bersama-sama dengan Luthfi melakukan korupsi.

"Maka dari lima majelis, empat di antaranya telah memiliki sikap bahwa Luthfi bersalah atau dengan kata lain telah berkeyakinan bahwa terdakwa Luthfi bersalah," ujar Assegaf.

Oleh karena itu, Assegaf mengkhawatirkan vonis yang dijatuhkan terhadap kliennya tidak objektif. Mengingat, adanya benturan untuk memutus dengan netral atau tetap berpegang pada vonis sebelumnya.

Walaupun, Assegaf mengaku tetap percaya bahwa majelis hakim yang memimpin sidang Luthfi akan bersikap objektif dan memutus sebagaimana fakta persidangan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon