Dalam Eksepsinya, Pihak Emir Moeis Sindir Denny Indrayana

Kamis, 5 Desember 2013 | 13:04 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Tersangka dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung, Izederik Emir Moeis, ketika usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jumat (26/7) lalu.
Tersangka dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap, Tarahan, Lampung, Izederik Emir Moeis, ketika usai diperiksa penyidik di Gedung KPK, Jumat (26/7) lalu. (Antara/Rosa Panggabean)

Jakarta - Dalam nota keberatan (eksepsi) yang dibacakan penasehat hukum terdakwa Izedrik Emir Moeis, disebut nama Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Denny Indrayana, yang dikatakan sangat antusias mengumumkan Emir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Tarahan, Lampung. Padahal menurut pihak Emir Moeis, kewenangan mengumumkan tersangka tersebut berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Emir Moeis mengetahui bahwa dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek PLTU Tarahan dari media massa yang memberitakan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, bukan dari KPK. Wamenkumham tersebut ternyata lebih antusias dari KPK dalam mengumumkan penetapan Emir sebagai tersangka," kata salah seorang penasehat hukum Emir, Yanuar P Wasesa, saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (5/12).

Atas dasar itulah, ungkap Yanuar, pihaknya menduga ada muatan politis di balik penetapan kliennya sebagai tersangka. Tepatnya yaitu dengan maksud menyerang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).

"Karena itu, adalah sangat beralasan dan masuk akal jika kemudian seluruh jajaran PDIP mempertanyakan adanya gerakan-gerakan sejak tahun 2012 hingga saat ini, yang mencari kesalahan para pimpinan dan kader PDIP dengan menggunakan alasan pemberantasan korupsi. Isu korupsi dianggap akan efektif mempengaruhi elektabilitas partai-partai yang akan memenangkan Pemilu 2014," ujar Yanuar.

Seperti diketahui, penetapan Emir sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan PLTU di Tarahan, Lampung, pertama kali diketahui dari Wamenkumham Denny Indrayana, pada tanggal 25 Juli 2012. Ketika itu, Denny memberikan informasi terkait sudah dicegahnya Emir ke luar negeri oleh Ditjen Imigrasi.

Informasi pencegahan tersebut ditambahkan Denny dengan mengatakan bahwa Emir sudah berstatus tersangka. Padahal sementara itu, KPK sebagai pihak yang memohon pencegahan tersebut, belum mengumumkan status tersangka Emir. KPK sendiri akhirnya secara resmi mengumumkan status tersangka Emir, satu hari setelahnya, yaitu pada tanggal 26 Juli 2012.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon